Ace Hasan Syadzily Sebut Program PFB Solusi Penanggulangan Bencana di Indonesia

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily sebut Pooling Fund Bencana (PFB). Ace menyampaikan, PFB itu baik untuk menanggulangi masalah kebutuhan pangan saat bencana di Indonesia.
Sebagai informasi, PFB adalah instrumen utama Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB). PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Di mana pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.
PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.
Pendirian Pooling Fund Bencana ini didasari oleh Peraturan Presiden yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dengan K/L terkait lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan yang lainnya. Rencananya PFB ini akan dikelola oleh sebuah unit pengelola dana di Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun dan mengimplementasikan berbagai strategi pembiayaan yang efektif dan efisien untuk mempercepat respon penanganan bencana, salah satunya melalui mekanisme pooling fund. Alasan itu, Ace mendorong pendanaan bencana dengan mekanisme Pooling Fund Bencana (PFB), yang telah dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk kebutuhan penanggulangan bencana di Indonesia.
“Saya kira ini merupakan terobosan yang sangat baik, dan tentu nanti kami akan dorong di Komisi VIII untuk memastikan agar efektifitas dari program atau sumber pembiayaan dari pooling fund ini betul-betul bisa memiliki kemanfaatan dalam rangka menyerap berbagai kebutuhan masyarakat terutama kalau kita lihat bahwa tidak semua daerah memiliki fiskal yang kuat,” kata Ace seperti keterangan tertulisnya diterima Lintas Parlemen, Kamis (16/3/2023).
Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.
Ace mengatakan penanggulangan bencana, bukan hanya soal bagaimana melakukan respon terhadap pada saat terjadi bencana. Tetapi adalah bagaimana paradigma penanggulangan bencana, dari tanggap darurat bencana menjadi lebih menitikberatkan kepada mitigasi bencana.
Ace berharap PFB tersebut dapat mendorong pemerintah daerah yang fiskal cenderung kurang kuat untuk upaya penanggulangan bencana di segala level. Selain itu PFB dapat didistribusikan kepada daerah-daerah secara berkeadilan.
Hal ini juga tertera dalam revisi UU Penanggulangan Bencana, agar penanggulangan yang bersifat fatal reaction menjadi terencana yang lebih proaktif. Kemudian hal yang ia tekankan adalah perlunya edukasi kebencanaan yang sesuai dengan karakter bencana di masing-masing daerah.
Menurutnya, hal ini harus menjadi titik berat semua pihak agar kebencanaan di Indonesia siap untuk melakukan pengurangan risiko bencana. “Mitigasi bencana tentu bukan hanya tugas dari pemerintah pusat tetapi juga tugas dari pemerintah daerah masyarakat dan seluruh komponen yang ada di dalam upaya kita menyelamatkan nyawa manusia,” kata dia.
