Achmad Dimyati Natakusumah Sebut Revisi UU Advokat Penting dan Mendesak

 Achmad Dimyati Natakusumah Sebut Revisi UU Advokat Penting dan Mendesak

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah menilai revisi  Undang-Undang Advokat sangat penting dan mendesak. Menurut Dimyati, revisi itu mendesak karena adanya kekosongan hukum pada UU tersebut, salah satunya terkait dengan kejelasan posisi advokat.

Dimyati menyampaikan, selama ini posisi advokat disetarakan dengan posisi penegak hukum lainnya. Padahal menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Persoalan posisi itu adalah posisi advokat itu disetarakan dengan penegak hukum tapi kenyataannya tidak sesuai. Nah, itu yang memang harus segera diperbaiki. Memang harus segera direvisi,” kata Dimyati kepada pada Forum Legislasi yang mengangkat tema Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Politisi Fraksi PKS itu menganggap revisi terkait UU Advokat ini mampu memberikan pengaturan regulasi bagi para advokat. Dirinya mengharapkan nantinya kejelasan posisi lembaga advokat akan menjadi seperti Dewan Pers.

Lebih lanjut, Dimyati menjelaskan, selain memberikan posisi yang jelas bagi posisi lembaga advokat di Indonesia, dirinya percaya apabila revisi UU ini dilakukan dan organisasi advokat bisa berjalan seperti Dewan Pers, maka itu akan menjadi langkah DPR RI untuk memperkuat lembaga tersebut.

“Sehingga, enggak apa-apa (terdapat) organisasi advokat sebanyak-banyaknya, enggak ada masalah, tapi sudah ada pengaturan regulasi dan yang mengatur regulasi dan pelaksanaan,” ujar politisi asal Dapil Banten I itu.

 

Berita Terkait