Agun Gunandjar Temukan Kondisi Hunian Lapas Paledang Tidak Layak, Dorong Penataan Ulang Fasilitas

 Agun Gunandjar Temukan Kondisi Hunian Lapas Paledang Tidak Layak, Dorong Penataan Ulang Fasilitas

Agun Gunandjar

BOGOR –  Komisi XIII DPR RI menyoroti kondisi fasilitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang yang dinilai sudah tidak memenuhi standar kesehatan dan kelayakan bagi warga binaan. Temuan tersebut diperoleh saat kunjungan kerja spesifik yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026).

Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar menilai kondisi ruang hunian dan ketersediaan ruang terbuka di lapas tersebut tidak lagi memadai untuk menunjang proses pembinaan narapidana maupun menjaga kesehatan para penghuni.

Menurutnya, keterbatasan luas bangunan yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni menyebabkan kepadatan berlebih di dalam lapas. Situasi ini berdampak langsung pada buruknya kualitas sanitasi serta sirkulasi udara di ruang hunian.

Selain itu, Komisi XIII DPR juga menemukan bahwa banyak ruang hunian di lapas tersebut minim pencahayaan alami dan ventilasi. Kondisi ini dinilai dapat menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan bagi warga binaan.

Agun menjelaskan bahwa ketidakseimbangan antara jumlah penghuni dengan ketersediaan ruang terbuka turut menghambat efektivitas program pembinaan yang seharusnya menjadi tujuan utama sistem pemasyarakatan.

“Kondisi ruang hunian dan minimnya ruang terbuka di Lapas Paledang saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan teknis kesehatan. Sirkulasi udara yang sangat terbatas dapat memicu gangguan pernapasan, penyakit kulit, hingga meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular,” ujar Agun.

Ia menambahkan bahwa kondisi bangunan yang relatif sempit dan tertutup semakin memperbesar potensi penularan penyakit antar warga binaan, terutama dalam situasi hunian yang sangat padat.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi XIII DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengelola lapas serta kementerian terkait untuk segera melakukan langkah perbaikan.

Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah melakukan penataan ulang terhadap ruang-ruang yang ada agar pemanfaatannya lebih optimal. Penataan tersebut diharapkan mampu mengurangi tingkat kepadatan hunian sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan di dalam lapas.

Selain itu, Komisi XIII DPR juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap keseimbangan antara luas lahan dengan bangunan yang ada di area lapas.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa fasilitas pemasyarakatan dapat memenuhi standar kesehatan serta mendukung proses pembinaan narapidana secara lebih efektif.

Meski demikian, upaya perbaikan infrastruktur di lapas tersebut juga perlu mempertimbangkan status bangunan Lapas Paledang Bogor yang merupakan bagian dari aset cagar budaya. Karena itu, penataan ruang dinilai menjadi solusi jangka pendek yang dapat dilakukan sebelum opsi relokasi dipertimbangkan lebih lanjut.

Komisi XIII DPR berharap langkah-langkah perbaikan tersebut dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih sehat, manusiawi, dan mendukung proses rehabilitasi warga binaan sesuai dengan prinsip sistem pemasyarakatan modern di Indonesia.

Facebook Comments Box