Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Desak Aparat Usut Tuntas Pelaku
JAKARTA – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis malam (12/3). Serangan tersebut mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk tangan, wajah, dada, dan mata.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai mengikuti perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dan rampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam keterangan resmi yang dirilis KontraS pada Jumat (13/3), disebutkan bahwa serangan terjadi tidak lama setelah kegiatan tersebut selesai. Andrie kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” demikian pernyataan resmi Badan Pekerja KontraS.
Dari hasil pemeriksaan medis awal, korban diketahui mengalami luka bakar cukup serius. Pihak KontraS menyebut tingkat luka bakar yang dialami Andrie mencapai sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh.
Pasca kejadian tersebut, Andrie langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatannya stabil serta mencegah dampak lanjutan akibat luka bakar yang dialami.
KontraS menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kekerasan serius yang berpotensi membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia (HAM). Organisasi tersebut menilai serangan ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa, melainkan harus dilihat dalam konteks perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” tulis KontraS dalam pernyataan resminya.
KontraS juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional. Di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 66, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.
Ketiga aturan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi individu atau kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Oleh karena itu, KontraS mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa penyiraman air keras tersebut dan mengungkap siapa pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Menurut KontraS, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka permanen bahkan kematian. Karena itu, penyelidikan yang cepat dan transparan dinilai sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, KontraS juga mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Terkait insiden tersebut, KontraS juga mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri media briefing yang akan digelar pada Jumat (13/3) pukul 16.00 WIB di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KontraS dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendorong penegakan hukum dan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Ia menekankan pentingnya komitmen negara dalam menjamin keamanan para aktivis dan pembela HAM agar dapat menjalankan perannya tanpa ancaman kekerasan.