Alhamdulillah Sah! Komisi III DPR Berhasil Lalui 14 Isu Krusial RUU KUHP
JAKARTA – Alhamdulillah. Isu-isu krusial yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berhasil dilalui dengan disepakati oleh Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI DR H Adies Kadir, SH, MHum hari ini, Kamis (24/11/2022).
Sejumlah isu berhasil dibahas selama proses rapat tersebut. Namun, 9 fraksi di Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dibawa rapat tingkat II pada Rapat Paripurna DPR terdekat.
Sebelum disahkan, Komisi III DPR RI sempat membahas RKUHP tersebut sebelum pengambilan keputusan. Dari pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
“Untuk mempertegas persetujuan, diminta dari wakil fraksi-fraksi dan menteri HAM RI dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah menandatangani naskah tentang RUU KUHP,” kata Adies saat memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Pada rapat tersebut, sempat dibahas sejumlah isu krusial. Sempat juga digelar forum lobi untuk membahas isu-isu krusial tersebut untuk disepakati oleh pemerintah untuk diubah. Setelah itu barulah kemudian dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.
Pada bulan Juli lalu, RUU KUHP masih fokus 14 isu krusial. Kala itu, Adies menyampaikan, pihaknya sedang menyelesaikan 14 poin isu krusial tersebut.
Ada 14 isu krusial itu adalah, hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin, contempt of court, unggas yang merusak kebun yang ditaburi Benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan.
Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, dan yang terakhir adalah tindak pidana kesusilaan atau tindak pidana terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.
“KUHP masih lanjutan ada 14 bahas isu krusial dan terkait 14 isu krusial. Dan tidak bisa masuk ke dalam batang tubuh dan akan masuk dalam pembahasan isu krusial. Untuk KUHP masih ada sedikit diskusi mengenai isu krusial yang masih diperdebatkan di masyarakat. Dan mengerti kenapa ada pasal tentang penghinaan presiden dan akan dijelaskan dan seperti bentuk pasalnya,” ujar pada wartawan, Rabu (6/7/2022) lalu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas menyatakan, rapat hari ini akan membahas isu-isu krusial pada RKUHP, seperti pasal yang menyangkut kebebasan berdemokrasi.
“Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi seperti pasal soal makar, penyerangan martabat presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum,” terang Tobas pada wartawan, Kamis (23/11/2022).
Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi, Tobas menyebut beberapa pasal lain juga akan dikritisi seperti soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
“Dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan ham, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana,” kata Tobas.
Editor: Habib Harsono