Apresiasi Perpanjangan HGBT, Waka Fraksi Golkar Bidang Inbang DPR: Untuk Tingkatkan Ketahanan Industri
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah US$ 6 per MMBTU. Kebijakan ini akan diperpanjang untuk 7 sektor industri tertentu.
Adapun, ketujuh sektor industri tersebut antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.
Menurut Mukhtarudin, kebijakan memperpanjang program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri tersebut tentu bisa meningkatkan ketahanan atau utilitas industri nasional.
“Tentu saya kira kebijakan perpanjangan HGBT sudah pasti akan memberikan banyak multiplier effect terhadap pemajuan industri nasional,” ” tandas Mukhtarudin, Rabu 10 Juli 2024.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang dengan adanya kebijakan ini, akan meningkatkan kemampuan daya saing industri nasional sehingga bisa bersaing dengan industri global.
Anggota Komisi VII DPR RI juga mengatakan selain meningkatkan utilitas produksi, keberlanjutan program HGBT ini dapat menarik investasi baru yang akan menciptakan lapangan kerja, peningkatan kontribusi pajak pertambahan nilai (PPN).
“Dan juga dapat meningkatkan pajak penghasilan (PPH) badan, serta peningkatan kinerja ekspor,” pungkas Mukhtarudin.
*RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik*
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik.
Agus mengatakan, RPP gas bumi ini akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi nasional.
“Alhamdulillah presiden menyetujui melanjutkan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik. RPP ini pada dasarnya akan atur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Bukan hanya kebutuhan industri, tapi untuk kelistrikan di Indonesia” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus mengatakan, RPP gas bumi ini merupakan game changer bagi pengelolaan gas nasional yang dalam aturannya akan menetapkan Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen dari total produksi. Dengan demikian, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur terpenuhi.
“Kami percaya bahwa carut-marut pengeluaran gas untuk kebutuhan industri dan kebutuhan kelistrikan itu tidak akan ada lagi karena regulasi yang mengaturnya itu regulasi yang secara hierarki sangat tinggi hanya di bawah undang-undang,” pungkas Menperin Agus.