Ashabul Kahfi: Telah Disepakati Kebijakan Manasik Haji Bagi Jemaah Kuota Reguler

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya kuota tambahan haji Rp 288 Miliar untuk 7.360 jemaah reguler.
Hal disampaikan Kahfi saat Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Rapat itu membahas perubahan BPIH atas usulan penambahan kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M. Kafhfi menuturkan Komisi VIII DPR RI memahami usulan tambahan kuota haji reguler tahun 1444H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah.
Adapun usulan tambahan BPIH sebesar Rp 288 Miliar yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
“Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler,” kata Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan,Jakarta, Senin (22/5/2023) kemarin
Komisi VIII DPR RI juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan Jemaah Haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tanpa menganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen PHU menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 3 kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.
Diketahui, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Hilman menyampaikan, Kuota haji tambahan haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan,namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jemaah. Sedangkan untuk sisakuota tambahan yang belum digunakan, kata Hilman akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.