BAKN DPR Soroti Tunggakan Piutang Bank BJB kepada BUMN, Herman Khaeron: Perlu Dapat Perhatian Serius!
BANDUNG – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI (BAKN) menyoroti persoalan piutang yang dimiliki Bank Jabar Banten terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permasalahan tersebut dinilai perlu segera ditangani agar tidak memengaruhi stabilitas kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
Wakil Ketua BAKN DPR R Herman Khaeron mengungkapkan temuan tersebut muncul dalam pertemuan BAKN dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis (12/3/2026).
Menurut Herman, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa beberapa BUMN masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Bank BJB yang hingga kini belum diselesaikan. Kondisi itu berpotensi memengaruhi performa keuangan bank daerah tersebut jika tidak segera ditangani.
“Dalam pertemuan ini juga terungkap adanya tunggakan piutang Bank BJB kepada sejumlah BUMN yang perlu mendapat perhatian serius,” ujar Herman kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Bank BJB sebagai BUMD memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, kelancaran arus keuangan lembaga tersebut perlu dijaga agar mampu terus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Selain membahas persoalan piutang, Herman juga menyinggung sejumlah isu yang berkaitan dengan kondisi perusahaan nasional, termasuk kasus yang melibatkan Sritex dan Kimia Farma.
Menurut Herman, berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat agar tidak menambah beban bagi upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskalnya.
“Pemerintah pusat jangan sampai membebani upaya daerah yang sedang berupaya membangun kemandirian fiskal,” katanya.
BAKN menilai penguatan BUMD, termasuk Bank BJB, merupakan bagian penting dari strategi memperkuat perekonomian daerah. BUMD yang sehat secara finansial diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, BAKN mendorong agar penyelesaian kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan BUMD dapat segera dilakukan sehingga kinerja lembaga keuangan daerah tetap terjaga dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.