Biar Konsisten, Arsul Sani Usulkan Periode Hakim MK 5 Tahun Seperti KPK

 Biar Konsisten, Arsul Sani Usulkan Periode Hakim MK 5 Tahun Seperti KPK

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan masa periode hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku selama llima tahun seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Periode lima tahun tersebut menurut Arsul biar konsisten

Sebelumnya, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun, dapat diperpanjang satu kali. Adapun para hakim MK punya masa jabatan sampai 15 tahun. Agar konsisten dengan putusan sendiri, MK perlu juga punya masa jabatan lima tahun seperti KPK.

Arsul yang juga alumni HMI ini merespons keputusan MK yang mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Arsul menyebut keputusan ini juga akan berdampak pada Undang-Undang MK, yang mengatur tentang jabatan hakim MK.

“Dalam Pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020, seorang hakim MK bisa menjabat sampai 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini, MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Arsul mengatakan alasan putusan MK terkait masa jabatan itu adalah prinsip keadilan. Bahkan, lanjut Arsul, masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Ia menilai, jika itu pertimbangannya, penerapan serupa juga perlu dilakukan pada lembaga MK.

“Nah, agar prinsip keadilan dan kemudian tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, DPR dan pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan Keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK ini dengan mengembalikan pada UU awalnya, yakni 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama,” ujar Arsul.

“Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan,” sambungnya.

Menurut Arsul, UU MK itu perlu dikoreksi supaya ada prinsip keadilan antara MK dan lembaga independen lainnya, seperti KPK dan Komnas HAM. Arsul menilai diperlukan revisi Undang-Undang MK ke depannya.

“Ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya, seperti KPK, Komnas HAM, dan sebagainya,” kata Arsul.

“Selanjutnya, terkait dengan putusan MK itu sendiri, saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi,” kata dia.

Arsul menyebut pihaknya akan mendiskusikan apakah masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK itu untuk periode kini atau mendatang. Namun, menurutnya, berdasarkan aspirasi yang masuk, ada baiknya putusan ini diterapkan bagi komisioner KPK mendatang.

“Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan. Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.