BM PAN Dorong Tuntaskan Kasus Tragedi Trisakti

 BM PAN Dorong Tuntaskan Kasus Tragedi Trisakti

JAKARTA, LintasParlemen.com – Hari ini 12 Mei tepat 18 tahun yang lalu terjadinya peristiwa penembakan mahasiswa hingga mengakibatkan 4 mahasiswa Universitas Trisakti tewas secara mengenaskan.

Tragedi berdarah ini menjadi catatan kelam bangsa yang belum dituntaskan hingga kini. Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah dari rakyat Indonesia.

Alasan itu Barisan Muda PAN (BM PAN) meminta pemerintahan Jokowi-JK untuk mendorong penuntasan kasus Tragedi Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2 diselesaikan melalui jalur hukum.

Melalui Wasekjen DPP BM PAN Atma Winata Nawawi menyampaikaan dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi LintasParlemen siang ini, Jakarta, Kamis, (12/05/2016).

“Sebagai organisasi yang lahir dari rahim reformasi, kami BM PAN merasa ikut bertanggungjawab dalam penuntasan kasus tragedi 1998, khususnya penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998,” ujar Atma Winata yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti tahun 2008-2009 ini.

Atma berharap Presiden Jokowi dapat menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM untuk segera mengeluarkan Kepres Pengadilan HAM ADHOC Kasus TSS ini.

“Sudah 18 tahun kasus ini belum mendapat titik terang, ironi nya dalam setiap Pemilu issu Tragedi 1998 ini selalu di jadikan bahan kampanye hitam terhadap calon presiden tertentu,” terangnya.

“Kami berharap sebelum Pemilu 2019, kasus ini sudah mendapat tuntas melalui pengadilan HAM yang adil dan bermartabat, sehingga bangsa ini tidak terbeban dengan dosa masa lalunya. BM PAN sebagai sayap dari PAN siap mengawal kasus ini melalui Fraksi PAN yang ada di Komisi 3 DPR RI,” sambung Atma. (Alfian)

Facebook Comments Box