Bule ABG Asal Brazil Bawa 3,9 Kg Kokain Ditangkap di Bali

 Bule ABG Asal Brazil Bawa 3,9 Kg Kokain Ditangkap di Bali

BALI -Hobi Manuela Vitoria de Araujo Farias justru mengantarnya ke penjara. Siapa sangka niatnya belajar surfing (selancar) di Bali, malah dimanfaatkan jaringan narkoba di negaranya untuk menyelundupkan kokain.

Gadis 19 tahun asal Brasil itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa 3,9 kilogram kokain di dalam kopernya. Namun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menilai Manuela tidak tahu menahu tentang kokain tersebut.

“Dia ini memang sebagai orang yang dimanfaatkan oleh jaringan. Dia tidak bisa dikatakan sebagai kurir karena dia tidak mengetahui barang ini. Ia hanya dimanfaatkan oleh jaringan Brasil,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra, Jumat (27/1/2023).

Iwan menjelaskan Manuela dijanjikan oleh seseorang untuk bersekolah surfing di Bali. Saat itu Manuela tidak memiliki koper, kemudian ia dibelikan dua unit koper oleh jaringan tersebut.

Manuela pun menggunakan koper untuk membawa barang-barangnya. Namun, ia tidak mengetahui di dalam koper tersebut ternyata sudah berisi kokain.

Meski begitu, polisi belum dapat melacak penerima kokain itu. “Penerimanya belum terlacak. Dia juga tidak tahu ada barang bawaan itu dan mau diarahkan ke mana dia juga belum tahu,” jelasnya.

Kronologi Penangkapan

Manuela mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya petugas KPPBC TMP Ngurah Rai mencurigainya, sehingga dilakukan pengecekan analisa citra x-ray terhadap barang bawaan. Petugas pun menemukan barang mencurigakan di dalam dua buah koper softcase merek Delsey warna abu-abu.

Dalam koper pertama ditemukan dua kemasan plastik bening berisi kokain dengan berat 1.100 gram bruto atau 990 gram netto dan 700 gram bruto atau 637 gram netto. Kemudian di koper kedua ditemukan tiga paket kemasan kokain seberat 950 gram bruto atau 891 gram netto, 750 gram bruto atau 711 gram netto, dan 450 gram bruto atau 379 gram netto.

Selain kokain, petugas juga menemukan satu strip kemasan berisi empat butir padatan berwarna putih di tas berwarna cokelat. Barang tersebut mengandung sediaan psikotropika golongan IV jenis clonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

“(Barang bukti) dengan berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis kokain yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis clonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto,” ungkap Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Jumat (27/1/2023)..

Kini bule Brasil itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Digiqole ad

Berita Terkait