Bupati Merauke Akui ‘Sogok Anggota DPR’, Natalius Pigai: KPK Mesti Periksa Bupati dan Anggota DPR

Gambar : Gedung KPK
JAKARTA – Tokoh Papua sekaligus aktivis kemanusiaan Natalius Pigai berharap Presiden Jokowi tidak menandatangani Rancangan Undang-undang Pemekaran Papua. Alasan Pigai melarang Jokowi menandatangani RUU tersebut karena ‘sarat politik uang’.
Pigai mengungkapkan di halaman akun twitternya, Bupati Merauke mengaku membayar sejumlah anggota DPR RI agar aturan tersebut digolkan di Senayan khususnya soal Revisi UU Otsus Papua.
“Saya minta Presiden RI tidak boleh menandatangi RUU Pemekaran Papua karena Bupati Bayar Uang Ke Anggota DPR RI untuk Pasal Pemekaran saat Revisi UU Otsus Papua,” Natalius Pigai seperti dikutip di halaman twitternya @NataliusPigai2 lengkap dengan video dari youtube, Kamis (14/6/2022).
“Berikut bukti video pengakuan Bupati. Ini kriminal Konstitusi!” tulis Pigai.
Kemudian redaksi Lintas Parlemen menghubungi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI 2012-2017. Natalius Pigai mengaku pembayaran soal revisi UU Otsus Papua cukup mahal.
“Bupati Bayar Uang Ke Anggota DPR RI untuk Pasal Pemekaran saat Revisi UU Otsus Papua. KPK mesti periksa Bupati & Anggota DPR RI. Video ini bukti petunjuk sehingga Penegak Hukum tidak boleh menolak. Ini kriminal Konstitusi!”
Dalam video, terlihat Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT sedang berpidato. Dalam video yang berdurasi 2;29 menit itu Romanus menyampaikan proses RUU Pemekaran Papua yang sisa ditandatangani oleh Presiden Jokowi karena DPR RI sudah menyesahkannya.
“Di tahun 2020… anggota DPR RI menelpon saya. Kakak Rom, saatnya Kakak all out, harus habis-habisan kalau provinsi (Papua Selatan) ini mau jadi. Saya ceritakan bagaimana pronvisi Papua jadi. Saya dekati semua yang ada di DPR. Bayarannya mahal, nanti saya sebut KPK tangkap saya nanti. Bayarannya mahal. Saya harus mengubah pasal. Saya harus bisa menyakinan untuk provinsi ke pemerintah pusat, tidak hanya persetujuan DPRD dan bahkan gubernur. Itu dasarnya. Saya bermain di situ. Akhirnya pasal itu diubah, saat UU Otsus diubah. Di situ ditambah, diusulan provinsi baru di Papua, bisa diusulkan oleh pemerintah pusat. Sehingga tak perlu diusulkan dari masyarakat di daerah. Usulan yang sudah bertahun-tahun langsung diproses menjadi provinsi (baru). Begitu ceritanya. Tapi perjuangan setengah mati. Kaya urat-urat mau putus-putus. Karena semua butuh biaya, semua butuh ongkos. Begitu ceritanya akhirnya provinsi jadi,” bunyi pidato Romanus.
Editor: Habib Harsono

3 Comments
Proses semua yang terlibat dalam penyuapan ( sogok mensogok ) bujuk membujuk meja hijaukan segera Krn ini bukti bukan aspirasi murni rakyat selatan papua ini pemerasan
Semuanya baku tipu rame dan Saling menyembunyikan dan lipat tangan 😂
Segela sesuatu yg terjadi dengan ketidak adilan pasti akan terungkap juga suatu waktu. You gunakan power untuk monopoli masyarakat, namun kebenaran itu anda tidak bisa kalahkan.
Kedaulatan rakyat tetap berdiri teguh!!!!!!
kedaulatan rakyat tertinggi
Comments are closed.