Darori Wonodipuro Dorong RUU Satu Data Indonesia untuk Atasi Konflik Agraria
Darori Wonodipuro
PADANG – Anggota Badan Legislasi DPR RI Darori Wonodipuro menekankan pentingnya integrasi data nasional dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Indonesia, khususnya konflik agraria dan pengelolaan lingkungan. Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).
Menurut Darori, DPR RI saat ini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam menyatukan berbagai data yang dimiliki instansi pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak persoalan muncul akibat perbedaan data antar lembaga. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah konflik agraria yang dipicu oleh ketidaksinkronan informasi mengenai status lahan.
“Kalau undang-undang ini sudah disahkan, tentu akan menjadi payung hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan satu data Indonesia,” ujar Darori.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah persoalan yang tengah ditangani terkait perbedaan data antar instansi pemerintah. Misalnya mengenai ribuan desa di Indonesia yang dalam data Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tercatat berada di kawasan hutan, namun memiliki status berbeda menurut Badan Pertanahan Nasional maupun Kementerian Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Menurut Darori, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan data nasional masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan perbedaan informasi yang berdampak pada kebijakan di lapangan.
Ia menilai kemajuan teknologi seperti pemetaan berbasis satelit sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat validasi data sehingga informasi yang dimiliki pemerintah menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Darori juga mengusulkan agar dalam RUU Satu Data Indonesia diatur mekanisme sanksi bagi instansi yang menyampaikan data tidak akurat. Sebaliknya, instansi yang mampu menyediakan data yang valid dan berkualitas juga perlu diberikan penghargaan.
“Harapan kami dalam Satu Data Indonesia ini perlu ada sanksi bagi yang menyampaikan data salah. Sanksinya harus jelas diatur dalam pasal. Sebaliknya, jika datanya baik dan akurat, juga perlu ada penghargaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Darori juga menyinggung pelaksanaan kebijakan One Map Policy Indonesia atau Kebijakan Satu Peta yang hingga kini masih menghadapi berbagai kendala. Ia menyebut kebijakan tersebut baru sepenuhnya diterapkan di wilayah Pulau Sulawesi.
Menurutnya, proses penyatuan peta nasional memang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Namun upaya tersebut tetap harus dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan tata ruang serta konflik pemanfaatan lahan di berbagai daerah.
Darori juga mencontohkan beberapa wilayah seperti di Bandung Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memiliki lahan milik masyarakat namun sebenarnya memiliki fungsi ekologis sebagai kawasan lindung.
Menurutnya, kondisi tersebut sering kali tidak tercermin dalam tata ruang karena berada di luar kawasan hutan dan masuk kategori Area Penggunaan Lain (APL). Akibatnya, lahan tersebut kerap dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan fungsi lingkungan yang dimilikinya.
Ia menilai jika kondisi ini terus terjadi, maka berpotensi memicu berbagai bencana lingkungan seperti banjir dan kerusakan ekosistem.
Melalui pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI berharap integrasi data nasional dapat membantu pemerintah memperbaiki kebijakan tata ruang, mencegah konflik agraria, serta mengurangi risiko bencana lingkungan di berbagai daerah.