Diduga ‘Maladministrasi’, KOPEL Adukan Proyek Reklamasi Makassar Ke Ombudsman
Jakarta, LintasParlemen.com--Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulsel, kembali mendatangi Kantor Ombudsman Republlik Indonesia (ORI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam proyek reklamasi bagian barat Pantai Losari Makassar. Mereka diterima langsung oleh Komisioner Alamsyah Saragih didampingi dua orang tim yang menangani klaster pertanahan dan tim lingkungan hidup.
Juru bicara KMAK, Herman Kajang, menjelaskan bahwa materi yang dilaporkan ke ORI sekarang ini adalah berkaitan dugaan adanya praktik maladministrasi yang dilakukan Gubernur dalam proyek reklamasi makasasar sebagaimana diatur dalam UU 37 tahun 2008 tentang ORI.
Ditambahkan, akibat maladministrasi tersebut telah membawa dampak kerugian tidak hanya pada kerugian material keuangan negara tapi jaga inmateril.
“Sebelumnya kami juga sudah melaporkan kasus ini ke KPK, tapi focus pada isu korupsinya. Dalam laporan KPK ditengarai ada persekongkolan jahat oleh Pemrov Sulsel dengan pemodal dalamn pekerjaan reklamasi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp15,5 trilyun. Nah, di ORI ini yang kita laporkan adalah maladmnistrasi. Kita menemukan dugaan secara segaja mengakali hukum dengan menerbitkan berbagai peraturan yang bukan kewenangannya,” ujar Herman, Jumat (29/4/2016) usai menyambangi Ombudsman Pusat di Jakarta.
Herman berharap pihak ORI segera merespon aduannya dengan menindaklanjuti untuk segera menerbitkan rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan kegiatan reklamasi di Makassar sekaligus mengembalikan fungsisnya semula.
“Inikan aneh sekaligus ironi sebenarnya, pusat itu tahu kalau kegiatan reklamasi ada di beberapa daerah dan pelakunya sama, modusnya juga hampir sama. Tapi kenapa moratorium hanya Jakarta. Apa Pemerintah senang harus menunggu korban dulu. Nah melalui ORI kita harap bisa segera ada rekomendasi yang sama,” ujar herman.
Masih menurut Herman, penghentian reklamasi sesegera mungkin mendesak untuk segera dilakukan, selain menjaga lingkungan. Juga terkait keperluan penyelidikan yang sedang berjalan di KPK.
“KPK sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek selama masih penyelidikan. Dan kami khawatir dengan membiarkan reklamasi berjalan terus, akan terjadi di lapangan menghilangan atau pengaburan barang bukti,” ujarnya.
[Kopel]