Dikuasai Asing, Pangkalan TNI AU Terganggu
Jakarta, LintasParlemen.com-Kabar mengejutkan datang dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui akun Twitternya yang mengatakan, ada Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara (AU) dibeli asing, terjawab. Pangkalan Udara TNI AU yang dibeli asing itu adalah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“(Pangkalan Udara) Halim Perdanakusuma, sejak mereka kerja sama dengan koperasi itu,” kata Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Sebelumnya Anggota Komisi V Nizar Zahro mengatakan, harus ada kesepakatan antara Angkasa Pura (AP) II dengan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) dalam pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
“Menurut saya walaupun ada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Bandara Halim yang dimenangkan PT ATS Lion Group itu, tidak dapat di eksekusi. Karena dengan putusan MA itu PT ATS tidak serta merta bisa menjadi pengelola Bandara Halim,” ungkap Nizar.
Lebih lanjut Nizar mengungkapkan, dalam Undang-undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 pengelola bandara harus memiliki sertifikat Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut datanya, baru AP I dan AP II yang memiliki sertifikat. Padahal diketahui di Halim itu ada bandara komersil dan Lanud. Bandara selama ini dikelola bersama oleh Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) dan PT AP II.
“Sepengetahuan saya PT ATS adalah pengguna yang dikerjasamakan, bukan sebagai pengelola bandara, saran saya harus ada kesepakatan antara AP dengan PT ATS agar ada kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak karena yang bisa menjadi pengelola hanya AP yang punya sertifikat,” tuturnya.
Dia berpendapat, sebagai anggota Komisi V DPR, siapapun dimenangkan MA, aktivitas pertahanan di Lanud Halim Perdanakusuma, tak boleh terganggu oleh ada putusan itu.
“Itu haknya Angkatan Udara kapan pun boleh digunakan setiap hari, setiap malam, tidak boleh ada yang mengganggu demi keamanan udara RI,” imbuhnya.
Dia menambahkan, seperti data yang ada Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ini memang diserahkan ke Angkasa Pura II berdasarkan kesepakatan antara Kepala Staf TNI AU dengan Dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997.
Dalam kesepakatan ini lanjut dia, pengelolaan bandara sipil diserahkan ke AP II. Kesepakatan ini disusul terbitnya Surat Keputusan Menhub Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma pada tahun 2005.
Saat itu Inkopau membuat perjanjian dengan PT ATS maka timbul gugatan dari PT ATS. “Solusi permanen adalah harus ada kesepakatan PT ATS dengan AP II sebagai pihak pengelola yang mempunyai sertifikat,” pungkasnya.
(Sindo)