DPR Bahas RUU Minuman Alkohol, Firman Soebagyo: Kita Perlu Jeli dan Rinci Membahasnya…

 DPR Bahas RUU Minuman Alkohol, Firman Soebagyo: Kita Perlu Jeli dan Rinci Membahasnya…

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo (FS) menilai pada pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) perlu dibahas secara rinci dan sangat jeli. Tujuannya, RUU yang dihasilkan benar-benar berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat.

Bahkan,  Firman ingin Baleg DPR RI kembali mengkaji secara mendalam sejumlah permasalahan sehubungan dengan minuman beralkohol seperti adanya data yang diperoleh dari lapangan terkait peredaran Minol secara ilegal di dalam negeri. Firman juga menjelaskan, latar belakang RUU itu perlu dilakukan kesempurnaan karena ke depan RUU itu menjadi landasan menata negeri ini.

“Jika memang diperlukan lagi sebuah data atau informasi, kenapa kita menutupi diri mendapatkan sumber informasi terkait peredaran miniman ilegal ini. Jika perlu, termasuk perusahan bandel ini, kita beri mereka sanksi seberat yang perlu dimuat dalam RUU itu,” kata Firman pada wartawan Lintas Parlemen, Rabu (8/6/2022).

“Sebuah produk hukum perlu memberikan unsur keadilan bagi semuanya, kalau tidak maka bisa menimbulkan implikasi lain. Apalagi kita, sebagai negara ideologi Pancasila, di mana UU itu wajib menjunjung tinggi kebhainekaan. Termasuk unsur kesehatan perlu dimasukan juga dalam RUU itu. Artinya, jika banyak uang tapi enggak sehat? Tapi, jika kita berbicara soal minuman beralkohol, tentu ini ada nilai positif yang terkadung di dalamnya,” sambung Firman.

Pertama, lanjut Firman politisi asal Dapil Jawa Tengah III ini, membahas masalah industri Minil banyak pihak yang perlu dilibatkan di dalamnya. Suka atau tidak suka, industri minuman beralkohol itu sudah ada sejak dulu, dari zaman ke zaman. Belum lagi, saat negara berbicara soal profit, minuman beralkohol ini bisa memberi penerimaan negara dan mampu menyerap tenaga kerja.

Alasan itu pula, Firman mengusulkan pada penyusunan UU ini perlu diatur seapik mungkin dari hulu hingga hilir. Firman bercerita, sering ia menemukan banyak industri yang ada belum bertanggung jawab pada proses pendistribusian minuman beralkohol.

“Kalau kita bicara tentang industri (minuman beralkohol), industri itu kan hanya memproduksi. Setelah itu, perusahaan yang distribusikan menuju distributor. Terus pada jalur distribusi ini yang ke bawah tidak ada sebuah tanggung jawab. Bahkan, justru yang wajib kita awasi sebaik mungkin ya ketika ada di jalur distribusi hingga pengecer. Dan ini perlu kita atur di dalam undang-undang ini,” ujar Firman.

Firman menegaskan, pengaturan alur impor Minol perlu juga dibahas terkait pengawasan, khususnya dari  distributor sampai pengecer. Mengingat semakin dibatasi kebijakan impor Minol, justru menimbulkan banyak Minol masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Sehingga, dalam RUU ini perlu diatur sebaik mungkin terkait kewenangan organisasi importir pada industri Minol ini. Karena belum tentu dengan dibatasinya masuk Minol ilegal ini melalui pelabuhan bisa menghindari kita dari masuknya Minol ilegal ke negeri ini dan itu bisa menimbulkan kerugian negara juga,” terang Firman.

Tak hanya di situ, Firman juga mencermati persoalan pajak cukai Minol. Baginya, cukai Minol dianggap berisiko karena pemerintah tak pernah serius mengurusnya dan hanya diberlakukan pada rokok semata.

“Kita harus dilihat dulu berapa penerimaan negara diperoleh dari cukai Minol ini. Apakah cukai Minol sangat layak atau bahkan tidak sepadan atau tidak dengan rokok? Karena penerimaan cukai rokok bias mencapai hingga Rp178 triliun per tahun. Kalau penerimaan negara dari Minol kita belum tahu,” pungkas Firman.

Laporan: Rengga

Editor: Habib Harsono

Digiqole ad

Berita Terkait