DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dari APBN

 DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dari APBN

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mendesak Pemerintah segera berkoordinasi  untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN. Sehingga, hal ini dapat dipahami secara baik oleh pemda, memiliki skema pembayaran jelas, dan tidak menjadi beban APBD.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Ketua Kelompok Kerja Guru (Bahasa Inggris Sekolah Dasar) Provinsi DKI Jakarta, Ketua Persatuan Guru PPPK Kota Bandar Lampung, Ketua Forum Honorer PGRI Provinsi Jawa Timur, Forum Honorer PGRI Kresidenan Besuki dan Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS).

“Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat dalam penyiapan formasi pengangkatan guru ASN-PPPK tahun 2022 untuk memasukkan formasi guru Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU), guru bahasa Inggris tingkat SD, guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), guru Pendidikan Agama Islam (PAI), guru disabilitas dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam RDPU tersebut di Ruang Rapat Komisi X, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Untuk Komisi X DPR RI mendorong Pemerintah agar tahapan seleksi Guru ASN – PPPK 2022 ditujukan untuk memprioritaskan peserta P1. Adapun jumlah peserta P1 tersebut sebanyak 193.954 orang yang lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi dan SK.

“Komisi X DPR RI telah menginisiasi untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam menangani permasalahan seleksi PPPK bersama lintas Komisi lain,” lanjut Politisi PKS ini.

Lebih lanjut, Mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini menyampaikan Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti masukan dan usulan yang akan menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan. Sehingga, hal ini disampaikan kepada Pemerintah (Kementerian/Lembaga terkait) dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Seleksi Guru ASN PPPK.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut dibahas beberapa agenda, yakni Menyampaikan aspirasi terkait formasi PPPK guru Bahasa Inggris di jenjang Sekolah Dasar,  Menyampaikan aspirasi mengenai PPPK Kota Bandar Lampung, Audiensi tentang permasalahan Honorer yang berstatus prioritas 1, dan Audiensi mengenai permasalahan pengadaan ASN PPPK Guru tahun 2022.

Editor: Habib Harsono

Berita Terkait