DPR Nilai Revisi UU KPK Tak Ada Masalah

 DPR Nilai Revisi UU KPK Tak Ada Masalah

JAKARTA, LintasParlemen.Com-Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menjawab keraguan publik terkait tujuan revisi UU KPK itu. Firman menyebutkan bahwa alasan utamanya untuk memperkuat peran KPK memberantas korupsi di Indonesia.

Namun, publik menilai sebaliknya. Sehingga upaya atau niat baik DPR itu untuk menguatkan fungsi KPK melalui revisi UU disimpulkan negatif.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR ini juga sangat menyayangkan atas ketidakhadiran pimpinan KPK untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu. Bila pimpinan KPK hadir bisa saja beritanya berbeda.

“Sayangnya pada waktu itu KPK tidak memanfaatkan kesempatan itu. Justru yang ada sekarang ini adalah bermanuver melalui media,” kata Firman Soebaguo saat dihubungi, Kamis (18/02) kemarin sore.

“Ini yang kami sayangkan, harusnya tidak perlu seperti itu. Manfaatkanlah yang namanya forum RDPU ini yang secara konstitusi dilindungi oleh undang-undang dan DPR kan juga terbuka. Ini yang menimbulkan kegaduhan, harusnya tidak perlu terjadi seperti ini,” jelasnya.

Wakil Ketua Fraksi Golkar itu terus mengulang-ulangi bahwa pihaknya di DPR tak ada keinginan melemahkan fungsi tugas KPK dalam memberantas korupsi.

“Tidak ada sedikitpun daripada DPR untuk melemahkan KPK. Oleh karena itu, DPR tidak perlu takut, tidak perlu ragu,” terang Sekjen Soksi ini.

“Ketika melaksanakan revisi undang-undang dan dianggap merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan, saya kira tidak ada masalah,” lanjutnya. (SCA)

 

 

Berita Terkait