DPR Sepakat RUU Kepariwisataan Didasari Referensi Akademik Lembaga Kepariwisataan Internasional

 DPR Sepakat RUU Kepariwisataan Didasari Referensi Akademik Lembaga Kepariwisataan Internasional

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan Komisi X DPR RI bersepakat setiap isu pariwisata dan rencana pengaturannya yang perlu didasari referensi akademik dari lembaga-lembaga kepariwisataan internasional antara lain terkait penentuan lima pilar pariwisata.

Tak hanya itu, kata Dede perlu kajian lebih lanjut terkait substansi antara lain mengenai pengaturan skema penyelamatan pada destinasi wisata alam menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) dengan membentuk tim penyelamatan dan fasilitas pertama kesehatan.

“Kita perlukan peran Pemerintah Pusat, Pemda dan Badan Otorita terkait pembangunan akses dan infrastruktur destinasi perizinan usaha dan retribusi, penguatan teknologi informasi dan mitigasi kebencanaan alam berbasis teknologi,” kata Dede saat memimpin rapat rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan Eselon I Kemenparekraf dengan agenda pembahasan hasil konsultasi Kemenparekraf/Baparekraf tentang RUU Kepariwisataan yang digelar di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023) kemarin seperti dikutip situs DPR RI.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan, Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI mengharapkan Kemenparekraf untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas kepariwisataan dalam penyusunan RUU Kepariwisataan.

“Agar UU Kepariwisataan ini yang akan dihasilkan komprehensif, terintegrasi dengan sektor lainnya dan mampu mengikat K/L yang terlibat dalam pembangunan kepariwisataan,” tandas Dede.

Di akhir rapat, Dede menyampaikan beberapa catatan. Yakni bagaimana UU yang dihasil tidak hanya menghasilkan business as usual.

“Dengan catatan sedikit saya walaupun tidak tertuang di kesimpulan, tapi saya yakin kalau kita mau mancing ikan paus maka umpannya tidak boleh ikan teri dan itu harus kita dorong melalui desain besar pariwisata nasional. Harap dipikirkan kembali, jangan sampai UU ini hanya menghasilkan business as usual. Kalau perlu, kita bikin omnibus UU Kepariwisataan. Didalamnya nanti ada Badan Otorita, KEK, masuk semua disitu,” jelas Dede.

Sebagaimana diketahui, dalam upaya mengembangkan sustainable tourism, Kemenparekraf/Baparekraf memiliki rencana pengaturan pariwisata antara lain 5 Pilar Pariwisata yang diharapkan bisa membantu pemulihan dan kebangkitan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif pasca pandemi COVID-19, sehingga dapat dirasakan masyarakat.

Lima Pilar Pariwisata itu antara lain Sumber Daya Manusia, Inovasi-Digitalisasi-Ekonomi Kreatif, Pemberdayaan Perempuan dan Generasi Muda, Perlindungan Iklim-Konservasi Biodiversitas-Ekonomi Sirkular serta Kerangka Kebijakan, Tata Kelola dan Investasi.

Berita Terkait