DPR Setuju 3 Pemain Naturalisasi, Hetifah Sjaifudian: Ini Komitmen untuk Memperkuat Timnas di Kancah Internasional

 DPR Setuju 3 Pemain Naturalisasi, Hetifah Sjaifudian: Ini Komitmen untuk Memperkuat Timnas di Kancah Internasional

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyebut hasil naturalisasi kepada Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard ter Haar Romenij merupakan langkah besar bagi sepak bola Indonesia.

“Persetujuan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tim nasional di kancah internasional,” ujar Hetifah kepada Parlementaria usai Rapat Paripurna,” kata Hetifah usai Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard ter Haar Romenij, Senyan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Legislator Fraksi Golkar itu menegaskan bahwa naturalisasi yang saat ini dilakukan akan tetap disertai upaya pembinaan atlet muda dari berbagai daerah di Indonesia. Kompetisi domestik juga akan tetap menjadi prioritas.

“Naturalisasi harus berjalan seiring dengan pengembangan talenta lokal agar sepak bola kita memiliki pondasi yang kuat,” tegasnya, seraya mengatakan pihaknya berharap setelah pengesahan di paripurna, ketiga pemain bisa segera bergabung, beradaptasi, dan berkontribusi maksimal bagi Timnas Indonesia.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum yang dihadiri para anggota dewan yang berwenang dalam proses legislasi terkait kewarganegaraan tersebut. Di rapat itu, Adies Kadir mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat untuk meminta persetujuan terkait perubahan status kewarganegaraan tiga pemain sepak bola tersebut.

“Agenda terakhir, persetujuan permohoman pertimbangan pemberian kewarganegaraan republik Indonesia dilanjutkan pengambilan keputusan. Berdasarkan surat presiden nomor R04/Pres/01/2025 dan R05/Pres/01/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atau nama saudara Tim Henri Victor Geypens, dan saudara Dion Wilhelmus Eddy Markx, serta R08/Pres/01/2025 tanggal 22 Januari 2025 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atau nama saudara Ole Lennard ter Haar Romenij. Sesuai rapat rapat konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dan pimpinan-pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 3 Februari 2025 memugaskan Komisi X DPR RI dan Komisi XIII DPR RI melakukan pembahasan dan diputusakan dalam Rapat Paripurna. Berdasarkan rapat Komisi X DPR RI dan Rapat Komisi XIII DPR RI memutuskan dan menyetujui selanjutnya diputuskan dalam rapat paripurna atas kewarganegaraan RI atas nama Saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romenij,” baca Adies Kadir.

Selanjutnya, Adies meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna terkait ketiga nama tersebut sebagai warga kewarganegaraan Indonesia. Adies bertanya, apa setuju dengan keputusan Komisi X DPR RI dan Komisi XIII DPR RI menyetujui kewarganegaraan RI atas nama Saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romenij.

“Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romenij dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta sidang.

Tanpa ada penolakan, seluruh peserta rapat paripurna secara bulat menyatakan persetujuan mereka dengan jawaban singkat, “Setuju.”

Menanggapi hasil keputusan tersebut, Adies Kadir menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya dalam forum tersebut.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara;

2. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

3. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Hasil Pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

4. Didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Facebook Comments Box