DPRD Akan Panggil Polres Maros Terkait Kasus Penjualan Anak

 DPRD Akan Panggil Polres Maros Terkait Kasus Penjualan Anak

Puluhan pemuda yang tergabung dalam AMMUK demo di DPRD Maros, Jumat (11/3/2016), mendesak dugaan kasus trafficking yang menimpa anak di bawah umur di Maros dituntaskan. (Foto :POJOKSULSEL – HASANUDDIN)

Jakarta, LintasParlemen.com–Kasus dugaan penjualan manusia yang menimpa RR (14 th) siswi kelas 3 SMP di Kabupaten Maros, 22 Oktober lalu, kini sudah sampai ke DPRD Maros.

Melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Untuk Keadilan (AMMUK) di Kantor DPRD Kota Kabupaten Maros, Jumat (11/3/2016) siang.

Puluhan mahasiswa yang meminta kasus penjualan manusia ini dituntaskan di Kabupaten Maros, direspon langsung dari DPRD Maros.

Wakil Ketua DPRD Maros Rusdi Rasyid yang menerima AMMUK berjanji akan akan memanggil pihak pihak terkait.

“Terima kasih kedatangannya (AMMUK). DPRD akan panggil Polres Maros, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan SKPD terkait lainnya, Senin (14/3/2016) untuk melakukan dengar pendapat untuk masalah ini (penjualan manusia), kata Rusdi Rasyid, yang menemui aliansi tersebut.

Rusdi Rasyid menegaskan, kasus ini harus dituntaskan di Maros. Apalagi dugaan penjualan mansianya dilakukan di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB) Maros yang menjadi salah satu ikon kota tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kedepan bukan hanya RR yang jadi korban, bisa saja anak kita, saudara kita, dan siapapun itu bisa terjerumus di tempat itu (PTB), ” sambungnya.

Aksi ini berjalan tertib, dengan pengawalan beberapa personel kepolisian setempat.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan trafficking menimpa inisial RR (14), siswi SMP kelas 3 di Maros, diduga melibatkan tantenya sendiri. Dimana saat itu, diduga ada persekongkolan menjual keponakannya pada lelaki hidung belang dengan harga Rp700 ribu yang kemudian diperkosa di salah satu penginapan di Makasssar.

Saat ini, kasus pemerkosaan yang menimpa RR sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, hanya saja dugaan penjualan orang atau trafficking tak diproses hukum dengan berbagai alasan dari pihak kepolisian.

Inilah yang dituntut oleh keluarga korban dan pihak AMMUK agar dugaan kasus trafficking terhadap RR juga diusut tuntas.

(pojoksulsel)

Facebook Comments Box