Ferdiansyah Geram Kurikulum 2013 Mau Diganti Lagi oleh Pemerintah

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah, S.E., M.M. geram usai ada wacana pemerintah ingin mengubah kurikulum. Ferdiyansyah menilai, wacana perubahan pada kurikulum 2013 membutuhkan perencanaan matang agar perencanaan pendidikan nasional terencana dengan baik.
Menurut Ferdiansyah, jika ada wacana dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menginginkan perubahan kurikulum sebagai inisiasi pemerintah maka tak bisa seenaknya secara tiba-tiba langsung mengubahnya.
“Perubahan kurikulum itu perlu perencanaan, tidak bisa tiba-tiba karena kurikulum itu perlu visoner,” kata Ferdiansyah pada wartawan Lintas Parlemen, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Ferdiansyah juga mengaku, pandangan itu pernah dilontarkan saat jadi pembicara kunci di Focus Group Discussion (FGD) Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (PPUU) Badan Keahlian (BKD) DPR RI di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Ferdiansyah merasa aneh dengan adanya rencana terburu-buru dari pemerimtah terkait perubahan kurikulum 2013. Baginya, jika ada rencana mengubah kurikulum pemerintah bisa menyampaikan ke DPR terkait alasan perubahan tersebut.
“Jika memang ada rencana mengubah kurikulum ya perlu ditanyakan dulu ke kita di DPR apa yang melatar belakangi sehingga ingin mengubah kurikulum tersebut. Kita perlu adanya sebuah dokumen evaluasi. Dan kita harus penjelasan kengapa Kurikulum 2013 ini kok mau diganti,” tegasnya.
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI ini memaparkan kurikulum 2013 baru diterapkan presentasi 72 persen. Kemudian, lanjutnya, pemerintah ingin kembali mengubahnya. Padahal, tidak ada alasan subtantif.
“Apalagi masih ada 28 persen sekolah di sejumlah daerah yang belum menerapakan Kurikulum 2013 ini. Jadi, kenapa Kemendikbud Ristek ini mau mengganti kurikulum dengan kurikulum entah apa namanya kelak. Terus kenapa sebuah kurikulum tak menggunakan nama yang cukup visioner,” terang Ferdiansyah.
Ia menjelaskan, jika nama kurikulum memakai kurun waktu seperti Kurikulum 2013 maka cenderung kurikulum itu untuk diubah. Akhirnya, tegasnya, bisa saja tiap ganti menteri bisa ganti kurikulum pula.
Untuk itu, Ferdiansyah, yang sudah 4 periode duduk di Komisi Pendidikan di DPR ini, mengusulkan jika benar-benar ingin mengubah nama kurikulum yang ada saat ini maka perlu menggunakan nama yang cukup visoner, jangan asal ganti kurikulum.
“Kami bersama kawan-kawan di Komisi X DPR RI tak pernah merasa alergi dengan sebuah perubahan yang baik untuk pendidikan negeri ini. Perubahan? Silakan saja dilakukan, tapi perubahan, tidak tiba-tiba langsung dilakukan tanpa ada rencana visioner. Kalau atas rencana perubahan kurikulum tahun 2013 ini tanpa adanya perencanaan matang. Terus, bagaimana dengan Indonesia keragaman budaya, agama, geografi, serta pemilik latar belakang SDM yang juga sangat berbeda-beda. Ini harus dipikirkan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, mengubah sebuah kurikulum pendidikan perlu melawati masa berlaku di sebuah lembaga pendidikan minimal selama 8-10 tahun. Setelah masa berlakunya aturan itu 8-10 maka baru diambil tahap evaluasi.
“Untuk diketahui, bahwa proses evaluasi pada sebuah kurikulum itu tercepat cepat bisa 11 tahun masa berlakunya. Soal mengunah kurikulum, silahkan tapi semuanya atau bukan total diubah. Saya kasih contoh, jika bab 4, 5, 6 yang tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka bab itu saja yang perlu kita diubah, bukan semua yang diubah total,” pungkas Ferdiansyah. (HMS)