Fikri Faqih Soroti Mahalnya Harga Buku, Tegaskan Membaca Adalah Hak Dasar Pendidikan
JAKARTA — Anggota Komisi X dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdul Fikri Faqih, menyoroti tingginya harga buku di Indonesia yang dinilai semakin menyulitkan masyarakat untuk mengakses bahan bacaan. Ia menegaskan bahwa membaca seharusnya menjadi bagian dari hak dasar pendidikan, bukan berubah menjadi sesuatu yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu.
Menurut Fikri, keluhan masyarakat terkait mahalnya harga buku menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perbukuan nasional belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang bertujuan memastikan ketersediaan buku berkualitas dengan harga terjangkau serta distribusi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Undang-undang tersebut dibuat untuk menjamin buku bermutu, murah, dan tersedia merata dari Aceh sampai Papua. Kalau masyarakat masih mengeluhkan harga buku yang mahal, berarti pelaksanaannya perlu dievaluasi,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memproduksi buku paket melalui pusat perbukuan di kementerian terkait. Namun dalam praktiknya, distribusi dan harga di tingkat masyarakat masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi.
Ia juga menilai mahalnya buku berpotensi berdampak langsung pada rendahnya minat baca masyarakat. Ketika akses terhadap buku menjadi terbatas, kemampuan literasi masyarakat pun dapat mengalami penurunan.
Selain itu, Fikri menyinggung arah kebijakan pendidikan nasional di tengah perkembangan era digital. Menurutnya, pemerintah masih belum memiliki sikap yang jelas dalam mengatur penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan, terutama terkait penggunaan media sosial oleh siswa.
Ia membandingkan dengan beberapa negara lain yang dinilai lebih tegas dalam membuat kebijakan pendidikan berbasis literasi. “Ada negara yang sudah memiliki aturan tegas terkait penggunaan media sosial di sekolah. Sementara kita masih belum memiliki sikap yang jelas. Karena itu, keberadaan buku fisik tetap sangat penting sebagai sarana utama pembelajaran,” katanya.
Fikri yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah IX—meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes—juga menyoroti kekhawatiran sejumlah orang tua dan pemerhati pendidikan mengenai dampak penggunaan gawai secara berlebihan pada anak.
Menurutnya, ketergantungan pada perangkat digital, terutama media sosial, dapat mempengaruhi perkembangan psikologis dan potensi belajar anak jika tidak diimbangi dengan kebiasaan membaca.
Ia menilai program pembelajaran yang menekankan pemahaman mendalam harus didukung dengan ketersediaan buku yang memadai. Karena itu, pemerintah perlu memastikan buku pelajaran tersedia dengan harga terjangkau serta mudah diakses di seluruh daerah.
“Kalau memang pendekatan pendidikan menekankan pembelajaran mendalam, maka sarana utamanya adalah buku. Pemerintah harus memastikan buku tersedia dengan harga terjangkau. Jika perlu, berikan subsidi agar masyarakat dapat mengaksesnya,” tegasnya.
Fikri juga menyoroti persoalan distribusi buku yang selama ini menjadi kendala di berbagai daerah, terutama di luar Pulau Jawa. Ia menyebut biaya logistik dan rantai distribusi yang panjang sering membuat harga buku di daerah menjadi jauh lebih mahal dibandingkan di pusat.
Bahkan, dalam beberapa kasus, biaya pengiriman buku ke daerah terpencil bisa lebih tinggi dibandingkan harga bukunya sendiri. Kondisi tersebut menurutnya menjadi ironi dalam upaya meningkatkan literasi nasional.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi kebijakan, termasuk melalui dukungan fiskal, agar distribusi buku dapat berjalan lebih efisien dan harga buku tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.