Firman Minta Kerjasama Pemerintah Rampungkan Revisi UU Narkoba

 Firman Minta Kerjasama Pemerintah Rampungkan Revisi UU Narkoba

JAKARTA –  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo (FS) mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan revisi UU Narkoba yang sudah cukup lama menjadi skala prioritas pembahasan dan penyusunan UU di DPRI RI. UU yang dipakai saat ini sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Desakan Firman itu disampikan atas keprihatinannya yang sangat mendalam akhir-akhir ini makin maraknya menyelundupan narkoba berbagai jenis di wilayah Indonesia dengan modus operandi yang berbeda-beda. Tak hanya itu jumlahnya pun semakin lama semakin meningkat.

“Seperti kita ketahu bersama bahwa UU Narkotika dan psikotropika yang sekarang ini sudah jauh ketinggalan dan masih sangat lemah. Hal ini juga pernah disampikan Kapolri karena polisi masih belum mendapat dukungan UU tentang Narkoba yang kuat,” jelas Firman, Ahad (25/2/2018).

“Itu untuk mendukung dan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum memberikan sanksi dan tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku penyelundup dan pengerdar Narkoba yang sudah sangat marak dan nyaris tidak terkendali,” sambungnya.

Firman menyampaikan, Presiden sudah cukup lama menyerukan Indonesia darurat narkoba. Tapi hingga kini instrumen hukum dalam bentuk revisi UU Narkoba yang menjadi inisiatif pemeintah nyaris diabaikan sendiri oleh pemerintah dan tidak ada pergerakan dan kemajuan prosesnya dalam hal ini Kemenkumham.

Firman yang juga Wakil Ketua Umum GRANAT ini mengungkapkan, sangat geram dalam rapat kerja dengan Menkumham Yassona Laoly. Saat Baleg DPR  menanyakan kesiapan dan kelanjuatan revisi UU Narkoba yang tidak kunjung selesai dan pemerintah tidak ada jawaban yang pasti.

“Dan pertanyaan yang sama juga sudah sering kami lontarkan kepada penerinpem pada rapat kerja lainnya. Namun selalu mendapat jawaban yang sama,” ujar Firman.

Politisi senior Golkar ini menjelaskan, narkoba adalah merukpakan salah satu tindak pidana kusus Extra Ordononiry Crime. Namun Indonesia belum mempunyai regulasi yang kuat dan sanksi yang keras kepada pelakunya.

Disamping itu, sambung Firman, jenis narkoba yang beredar di dunia sudah cukup besar sudah mencapai ratusan jenis. Sementara itu UU yang ada baru mengatur beberapa jenis narkotika.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini memberikan apresiasi kepada BNN, TNI dan POLRI atas kerjasamanya mampu dan menggagalkan menyelundupan narkoba ke wilayah NKRI yang jumalahnya sangat besar.

“Itu sangat meresahkan (masyarakat) dengan jumlah yang mengerikan yaitu 1 hingga 3 ton dan ada indikasi lebih besar lagi,” terangnya.

Alasan itu, Firman mendesak kepada pemerintah agar Kemenlu dapat menempatkan atase kepolisian di bandara tertentu yang terindikasi sebagai negara asal barang haram itu.

“Atase kepolisian ini akan memudahkan koordinasi sejak dini sesama aparatur kepolisian daru negara-negara asal dan transit barang itu, agar dapat dilakukan pencegahan secara dini,” pinta Firman.

“Perlunya pemerintah menyelesaikan revisi UU Narkoba itu. (Jika tidak) Maka DPR siap ambil alih inisatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan. Mengingat ini sudah memasuki tahun politik. Bila ini tidak dapat diselesaikan maka akan tertunda lagi,” pungkasnya. (HMS)

 

Berita Terkait