Fit and Proper Test Calon KPU-Bawaslu RI Tunggu UU Pemilu Kelar!

 Fit and Proper Test Calon KPU-Bawaslu RI Tunggu UU Pemilu Kelar!

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Sutriyono

JAKARTA, Lintasparlemen.comĀ – Anggota Pansus Revisi Undang-undang Pemilu DPR RI dari Fraksi PKS Sutriyono mengatakan perlu waktu penundaan fit and proper test atau uji kelayakan kepada calon komisoner KPU dan Bawaslu RI yang telah diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Hal itu sejurus dengan dibahasnya revisi UU Pemilu belum rampung yang memuat aturan mekanisme Pemilu 2019 serentak; Pemilihan Legislatif DPR RI dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Penyelenggaraan Pemilu.

Alasan itu, lanjut Sutriyono, DPR mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini diperpanjang. Sebab waktu tugas mereka akan habis pada 12 April nanti sementara revisi UU Pemilu belum selesai dibahas di DPR sebagai acuan dalam memilih komisioner penyelenggara pemilu.

ā€œKita mengusulkan kepada pemerintah (mengeluarkan keputusan Presiden) untuk memperpanjang masa tugas komisioner KPU dan Bawaslu yang akan habis pada 12 April mendatang,ā€ kata Sutriyono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017) kemarin.

Seperti diberitakan, panitia seleksi komisioner penyelenggara pemilu telah menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 dari calon anggota Bawaslu dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPR RI diserahkan untuk dilakukan fit and proper test dilakukan oleh Komisi II DPR.

Menurut Sutriyono, kemungkinan besar syarat-syarat penyelenggara pemilu yang sedang dibahas dalam revisi UU Pemilu akan berubah dari yang lama ke yang baru. Karena itu, Pansus RUU Pemilu dan Komisi II DPR akan rapat bersama menentukan nasib produk pansel KPU dan Bawaslu itu.

“Kita belum tahu seperti apa nanti dari produk hukum yang dihasilkan dari revisi UU Pemilu itu. Sebagai contoh, bisa saja nanti akan disepakati dalam UU itu menjadi 9 komisioner KPU-Bawaslu seperti wacana dalam revisi tentu ada penambahan,ā€ ujar politisi asal Dapil Jawa Tengah III ini.

Di tengah publik, uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU-Bawaslu menjadi polemik. Karena masa jabatan komisioner akan berakhir 12 April 2017 mendatang. Sementara saat panitia seleksi melakukan seleksil masih mengacu pada UU pemilu lama. (HMS)

Berita Terkait