Fraksi PKS DPR Kritisi Kebijakan Pemerintah Beri Izin Lanjutkan Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta

 Fraksi PKS DPR Kritisi Kebijakan Pemerintah Beri Izin Lanjutkan Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin/ sumber foto:dpr.go.id

JAKARTA, Lintasparlemen.com –  Beberapa waktu lalu Pemerintah melalui Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Alasan itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasluddin angkat suara dan menilai bahwa kebijakan pemerintah, khususnya Menko Maritim dan Gubernur DKI itu bisa berakibat pada kerusakan lingkungan yang semakin parah.

“Dengan kebijakan pemerintah itu, sebagai tanda bahwa semua aturan yang ada dilabraknya dan menunjukan arogansi kekuasaan. Ini adalah bentuk pelecehan pada hukum dan aturan yang ada di negeri ini,” kata Andi Akmal pada Lintasparlemen.com, Jakarta, Senin (21/09/20160

Ia mengingatkan, moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang diputuskan DPR dan pemerintah, belum dicabut. Selain itu, ia mengatakan, hasil banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G, hingga kini masih dalam proses hukum.

Menurut Akmal, adanya dua ketentuan hukum itu, mengakibatkan segala aturan mengenai reklamasi tidak dapat dijadikan dasar bagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melanjutkan reklamasi. Sehingga, ia meminta Menko Maritim juga jangan terlalu tergesa-gesa memberikan jaminan proyek reklamasi ini tetap dilanjutkan.

Politisi asal Dapil Sulawesi Selatan I ini menyampaikan, aturan-aturan reklamasi diatur di dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang, Permen-KP Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pantura Jakarta.

Karena itu, ia menilai bahwa seharusnya publik harus mencurigai adanya upaya untuk menutup hasil kajian yang menjadi dasar tetap berjalannya proyek reklamasi. Dan sangat patut diduga hal ada keterkaitan dengan kepentingan pengusaha besar yang main di sini.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah, khususnya Menko Kemaritiman dan Gubernur DKI untuk mengumumkan semua hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Dan kita berharap Pemerintah jangan mengonsumsi sendiri hasil kajian itu,” terang Andi Akmal.

“Bila dilihat secara teliti bahwa reklamasi dapat dilakukan jika untuk meningkatkan atau menanfaatkan sumber daya lahan itu. Karena jika ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi, ini dilakukan (reklamasi) maka ada pengurugan, pengeringan lahan atau drainase,” sambungnya. (HMS)

Berita Terkait