Hanafi Rais: 2 Kali Sidang UU Terorisme Kelar

 Hanafi Rais: 2 Kali Sidang UU Terorisme Kelar

BANTUL – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme Hanafi Rais mengatakan revisi UU Terorisme sudah kelar 60 persen dalam proses pembahasannya. Menurutnya, pihaknya masih dalam proses sejumlah pasal yang menjadi perdebatan, dan belum ditemukan titik temu hingga saat ini.

“Doakan segera rampung. Kemungkinan masih dua kali kita sidang lagi kita gelar. Targetnya kita  September atau Oktober kelar,” kata Hanafi pada wartawan selepas pengajian kebangsaan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Ahad (4/6/2017) kemarin.

Adapun pasal yang masih menjadi sengketa, kata Hanafi yakni pasal Guantanamo, dan pasal yang mengatur keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme. Di mana kedua pasal ini yang masih jadi dinamika yang cukup banyak menyita energi.

“Guantanamo ada di pasal 43 A. Sementara​ kalau pasal keterlibatan TNI itu diatur pada pasal 43 B,” ujar Hanafi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang mendesak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah memberantas paham terorisme di Indonesia.

Anak kandung tokoh reformasi Amien Rais mengungkapkan bahwa dalam pansus yang dipimpinnya memiliki wacana agar elemen seperti TNI bakal diakomodir dalam menanggulangi terorisme yang terus terjadi di tanah air.

“Ada wacana dalam rapat-rapat pansus yang menjadi pemimpin pemberantasan terorisme  adalah TNI dan Polri adalah presiden. Apalagi sebelumnya pak Presiden menginstruksikan​ kepada tim yang menyusun draft, untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme,” papar Hanafi.

Bagaimana dengan usulan sejumlah pihak agar TNI dilibatkan dalam menanggulangi terorisme di Indonesia? Hanafi mengaku sangat setuju dengan dilibatkannya institusi TNI menanggulangi terorisme di Indonesia.

“Keterlibatan TNI secara pribadi saya setuju. Mungkin soal itu akan kami bahas kembali dalam rapat-rapat pembahasan UU itu. Kita sepakat memberikan proporsi yang lebuh bagi peran TNI untuk memberantas dan penanggulangan paham terorisme di tanah air,” terangnya.

“Seperti isu terorisme di Malawi, Filipina Selatan kan itu bisa mengancam kedaulatan negara bahkan itu sehubungan dengan pertahanan negara. Di situlah TNI kita harus masuk memberantas mereka,” sambungnya. (HMS)

Berita Terkait