Hari Ini, Giliran Bos Agung Sedayu dan Sunny Yang Akan Diperiksa KPK

JAKARTA, LintasParlemen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja.
Mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.
“Iya hari ini dijadwalkan pemeriksaan Aguan dan Sunny,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Nama Aguan dan Sunny telah masuk daftar yang dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Belum diketahui mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi untuk siapa di kasus suap yang sudah menjerat M Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Presdir PT Agung Podomoro Land.
Sebelumnya KPK telah memeriksa para anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi DPRD DKI M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma, anggota Badan Legislasi DPRD DKI M Sangaji, dan S Nurdin.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Ketiganya adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
[okezone]