Hetifah Sjaifudian Apresiasi Permen Komdigi 9/2026 untuk Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

 Hetifah Sjaifudian Apresiasi Permen Komdigi 9/2026 untuk Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadirkan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja di Indonesia.

Menurut Hetifah, kebijakan ini penting mengingat semakin intensnya interaksi anak dengan teknologi digital, khususnya media sosial dan berbagai platform daring. Tanpa pengawasan dan aturan yang memadai, ruang digital berpotensi menghadirkan berbagai ancaman bagi perkembangan anak.

“Langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini merupakan upaya nyata untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di dunia digital. Kita semua tentu ingin ruang digital menjadi tempat yang aman bagi mereka untuk belajar, berkreasi, dan berinteraksi secara positif,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring daring. Ketentuan ini diharapkan dapat meminimalkan paparan terhadap konten negatif, perundungan siber, hingga potensi penipuan yang kerap terjadi di internet.

Hetifah menilai kebijakan tersebut relevan dengan kondisi generasi muda saat ini yang sangat dekat dengan teknologi digital. Ia menegaskan bahwa pelajar merupakan kelompok yang paling aktif memanfaatkan internet, sehingga perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas.

“Pelajar saat ini hidup dalam ekosistem digital yang sangat dinamis. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak bisa hanya bersifat reaktif, tetapi harus melalui kebijakan yang preventif dan terencana seperti yang diatur dalam Permen Komdigi ini,” jelasnya.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI juga memandang bahwa perlindungan anak di dunia digital harus diiringi dengan penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan. Hetifah menekankan pentingnya membekali pelajar dengan kemampuan memahami, memilah, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

“Regulasi saja tidak cukup. Kita juga harus memperkuat literasi digital di sekolah-sekolah agar anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, aman, dan produktif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, orang tua, hingga penyedia layanan digital. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif serta benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi anak.

“Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah membuat regulasi, sekolah memberikan edukasi, orang tua melakukan pengawasan, dan platform digital harus memastikan sistemnya ramah anak,” ungkap Hetifah.

Lebih lanjut, ia berharap regulasi ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital nasional yang lebih sehat dan berorientasi pada perlindungan generasi muda. Menurutnya, transformasi digital harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keselamatan serta kesehatan mental anak-anak Indonesia.

“Kita ingin teknologi menjadi sarana yang mendukung proses belajar, kreativitas, dan inovasi anak-anak. Namun pada saat yang sama, kita juga harus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara positif,” tutupnya.

Facebook Comments Box