Ibu Seorang Bidan Palsukan Tanda Tangan Dokter, Bayi 7 Bulan Ikut Ditahan di Rutan

 Ibu Seorang Bidan Palsukan Tanda Tangan Dokter, Bayi 7 Bulan Ikut Ditahan di Rutan

JAKARTA – Baru-baru ini terjadi lagi kasus seorang bayi yang ditahan di rumah tahanan (rutan) bersama ibunya gegera kasus yang menimpa sang ibu yang juga seorang bidan sebut saja N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sejak 17 November 2022 lalu N telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Di mana N ditahan bersama anaknya sebut saja R. Yang jadi soal, R adalah bayi  masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.

N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas di Kabupaten Pandeglang. Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.

N sudah menjalani satu kali persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan N dan R ditempatkan di klinik rutan.

Didampingi ketua Komnas Anak Cilegon, Hendry mengunjungi Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk melihat dan bertemu langsung N dan R.

“Saat bertemu tadi sore, terlihat di satu sudut wajah R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga,” ujarnya saat dihubungi Tribun Banten.com, Kamis (24/11/2022).

Sebagai informasi, Hendry bersama keluarga N juga sudah meminta untuk penangguhan penahanan, tetapi belum dikabulkan karena menunggu tanda tangan hakim. Menurut Hendry, melihat situasi tersebut, ada hak-hak anak yang terenggut.

“Bahkan, saat pamit pulang, R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain,” katanya.

Hendry menilai, ada sejumlah pelanggaran atas hak anak yang diberikan terhadap N dan R. Di antaranya pelanggaran atas hak anak untuk bermain karena usianya masih tujuh bulan. Kemudian hak anak untuk mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

“Dari sisi kesehatan, saat ini anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan,” ucapnya.

Hendry menilai yang telah dilanggar adalah Pasal 128 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1, dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun terkait kasusnya, terlapor sudah meminta maaf kepada dokter sebagai pelapor.

“Namun, sepertinya belum mencapai titik perdamaian hingga saat ini,” ujar Hendry.

 

Berita Terkait