Ini Empat Fakta Terkait Pekerja Asing di Halim Versi Menteri Hanif

 Ini Empat Fakta Terkait Pekerja Asing di Halim Versi Menteri Hanif

Lokasi pengeboran proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung yang disegel TNI AU di kawasan Halim, Jakarta Timur, Rabu (27/4). Foto : Republika

Jakarta, LintasParlemen.com–Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri buka suara soal lima orang pekerja asing asal Cina yang ditangkap oleh Otoritas Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Dia mengungkap empat fakta mengenai pekerja asing tersebut.

Pertama, empat dari lima orang tersebut telah mengantongi izin kerja atas nama perusahaan yang disebut izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Hanya satu orang yang tidak memiliki izin kerja. Berarti, kata Hanif, satu orang jelas melanggar karena bekerja tanpa izin kerja.

“Jika mereka melanggar juga dalam hal izin tinggal, maka ranahnya berada dalam kewenangan Imigrasi,” ujar Hanif di Jakarta, Jumat (29/4).

Kedua, setelah dicek datanya, empat orang pekerja asing yang memegang izin kerja itu memiliki izin kerja jangka pendek (enam bulan) dengan jabatan dua orang technical engineer, satu orang finance manager dan satu orang lainnya sebagai research and development manager. Dalam hal jabatan, ini tidak masalah karena memenuhi ketentuan yang ada.

Ketiga, setelah dikroscek antara data izin kerja (IMTA) dengan fakta di lapangan sesuai hasil pemeriksaan pihak Imigrasi Jakarta Timur, maka ditemukan bahwa empat orang tersebut memiliki IMTA atas nama PT Teka Mining Resources (TMR). Artinya, PT TMR itulah pengguna sah dari keempat pekerja asing tersebut.

Ternyata dari hasil pemeriksaan Imigrasi, keempat orang di lapangan bekerja atas nama PT GCM (Geo Central Mining). Dalam hal ini berarti ada pelanggaran dalam pelaksanaan IMTA terkait dengan perubahan perusahaan pengguna. Ini merupakan penyalahgunaan izin kerja (IMTA).

Keempat, setelah dikroscek data jabatan di izin kerja (IMTA) dengan aktivitas pekerjaan di lapangan sesuai hasil pemeriksaan Imigrasi dan Otoritas Pangkalan Udara Halim, ternyata berbeda. Menurut izin kerjanya, keempat pekerja asing tersebut berposisi sebagai dua orang technical engineer, satu orang finance manager dan satu orang lainnya sebagai research and development manager. Tetapi di lapangan, mereka melakukan aktivitas pekerjaan berbeda.

“Ini berarti ada penyalahgunaan izin kerja terkait jabatan atau pekerjaan,” kata Hanif.

[Republika]

Facebook Comments Box