Ini Reaksi Kak Seto Setelah Tahu Banyak Anak Indonesia Diintimidasi

 Ini Reaksi Kak Seto Setelah Tahu Banyak Anak Indonesia Diintimidasi

JAKARTA, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Seto Mulyadi akhirnya angkat suara terkait maraknya aksi intimidasi yang kerap terjadi akhir-akhir ini terhadap anak di bawah umur. Seto menilai aksi intimidasi itu melanggar hukum.

Seto mengatakan itu setelah menyaksikan video yang viral di media sosial (medsos) akhir-akhir ini yang menampilkan sekelompok orang sedang melakukan intimidasi terhadap seorang anak 15 tahun berinisial PMA. Di mana dalam video beredar luas di masyarakat itu berdurasi 11:22 menit.

Menurut Seto yang juga dikenal pecinta anak ini bahwa tindakan intimidasi atau istilah vigilantisme ini melanggar hukum setelah dilakukan atas respons negatif terhadap anak-anak di bawah umur. Hal ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut.

“Kita harus patuh terhadap hukum. Ketika sebagai individu warga masyarakat harus taat hukum. Melakukan intimidasi itu adalah pelanggaran​ hukum, apalagi kepada anak-anak,” ujar Seto, Ahad (4/6/2017).

Untuk itu, Seto geram dengan mengatakan, LPAI terus berkomitmen membela kepentingan pada anak-anak yang telah mengalami intimidasi khususnya dari pelaku yang sudah berusia dewasa. Seto meyakini dengan penegakan hukum jalan satu-satunya solusi untuk mengurangi pelaku terhadap intimidasi terhadap anak.

“Kami di LPAI sangat prihatin terhadap anak yang dikabarkan telah menggunakan akun media sosialnya sebagai media untuk mengekspresikan kebenciannya,” kata Seto Mulyadi.

Sangat beralasan, lajut Seto, jika LPAI sangat keprihatinan atas kenyataan anak-anak di usia belia yang mendemonstrasikan pola pikir bermusuhan secara terbuka melalui medsos. Seto mengaku sangat risau dengan munculnya ekspresi permusuhan dan kebencian yang dilakukan anak-anak belakang ini.

LPAI juga mendukung pihak kepolisian menegakkan hukum secara profesional yang telah melakukan aksi intimidasi yang menyasar anak yang kecil. Karena penindakan yang salah merupakan langkah positif untuk memastikan negara selalu hadir dalam rangka melindungi seluruh anak Indonesia di seluruh nusantara.

Bagaimana tanggapan LPAI terhadap anak yang telah melakukan ujaran kebencian, Seto berpesan agar otoritas penegakan hukum melakukan penindakan sesuai diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

“Bagi kami, penegakan hukum itu wajib dilakukan untuk memastikan remaja tidak bebas dari tanggung jawab. Sebagai konsekuensi hukum yang perlu dipertanggung sebagai efek jera. Ini juga untuk jadi pelajaran bagi anak-anak lainnya,” jelas ahli psikologi anak ini.

Alasan itu pula Seto mendesak pihak pemerintah membuat agenda untuk melakukan pendidikan pada anak-anak agar mereka mampu menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab.

“Edukasi perlu dilakukan agar keluarga, guru, lingkungan dunia pendidikan, dan temasuk masyarakat harus bersama-sama mengedukasi anak. Supaya materi edukasinya jelas, lugas. Kita mengajari anak-anak tdak boleh menggunakan media sosial untuk menghujat atau menghina. Dan tindakan menyebabkan kebencian dengan permusuhan dengan orang lain,” pungkas Seto. (HMS)

Berita Terkait