Islah PPP dan Politisi ‘Mu’alaf’

 Islah PPP dan Politisi ‘Mu’alaf’

Sekjen DPP PPP dan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (foto: dpr.go.id)

Oleh: Arsul Sani, Sekjen DPP PPP

Yang keukeuh belum mau islah itu sesungguhnya segelintir Politisi “mu’alaf” di PPP. Di antara mereka bahkan ada yg baru bergabung di PPP pada akhir tahun 2014. Jadi dalam Pileg April 2014-pun sepertinya belum milih PPP.

Para politisi “mualaf” di PPP ini selalu menggunakan Putusan MA RI No. 601 K/Pdt.Sus./2015 dengan penyesatan informasi (misleading information), baik melalui media cetak & online maupun medsos, seperti Facebook dan Tweeter.

Mereka menginfokan seolah-olah dalam Putusan MA itu yang dikabulkan adalah gugatan Djan Faridz.

Padahal, Putusan MA di atas mengabulkan gugatan intervensi dari H. Majid Kamil, putera Almukarom KH. Maemun Zubair, bukan mengabulkan gugatan Djan Faridz.

Prinsip hukum dalam perkara perdata adalah hanya pihak yg dikabulkan gugatannya yang berhak meminta putusan pengadilan dilaksanakan.

Nah, H. Majid Kamil sebagai pihak yang gugatannya dikabulkan sudah ber-islah dengan mengikuti Muktamar VIII PPP April 2016 lalu. Beliau bahkan menjadi Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2016-2021 hasil Muktamar tersebut, dan menjabat sebagai Ketua Bidang Penguatan Idiologi PPP.

Selain itu, Akta Notaris Teddy Anwar, SH No. 17 tanggal 7 Nopember 2014 yang memuat kepengurusan DPP kubu Djan Faridz dan disebut dalam Putusan MA diatas telah dirubah oleh kubu Djan Faridz sendiri dengan Akta Notaris Lies Herminingsih, SH No. 39 tanggal 30 Oktober 2015, sebagaimana diterangkan dalam Surat dari Direktur Tata Negara Kementerian Hukum & HAM RI tanggal 31 Desember 2015 No. AHU.4.AH.II.01.53.

Jadi kubu Djan Faridz sendiri sebenarnya telah “merubah” isi akta notaris yg disebut dalam Putusan MA itu, sehingga Putusan MA menjadi tidak bisa lagi untuk dituntut pelaksanaannya.

Menteri Hukum & HAM RI sendiri juga bukan pihak yang ikut digugat atau yg berperkara dalam Putusan MA diatas. Sehingga Menkumham juga tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan Putusan MA di atas.

Apalagi ketika syarat-syarat afministratif untuk pengesahan perubahan susunan kepengurusan tingkat pusat dari partai politik ybs tidak dapat dijelaskan dan dipenuhi oleh pemohonnya.

Hal-hal ini telah disampaikan kepada kubu Djan Faridz dalam surat Direktur Tata Negara Kemenkumham RI tanggal 31 Desember 2015 diatas.

Namun, kubu Djan Faridz tidak pernah membuka fakta-fakta diatas kepada publik. Sebaliknya yang digemborkan kepada publik seolah-olah Menkumham RI tidak patuh hukum dengan mengabaikan Putusan MA, bahkan Kemenkumham berkali-kali didemonstrasi oleh mereka yang mengaku kader PPP.

Bagi mereka yang merupakan kader PPP tulen lebih memilih jalan islah setelah tahu duduk persoalan hukumnya. Mereka juga memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip “dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih” (menghindarkan kerusakan – dalam hal ini kerusakan PPP – lebih utama daripada mengambil manfaat -yg mungkin dianggap ada oleh segelintir orang dengan terus berkonflik).

Para kader tulen ini lebih memilih islah dengan bergabung dalam kepengurusan DPP PPP masa bakti 2016-2021.

Ada 6 orang dari 11 Wakil Ketua Umum dari para kader yang sebelumnya merupakan wakil ketua umum dan ketua DPP kubu Djan Faridz, yakni: Ibu Wardlatul Asriah Suryadharma Ali, Ibu Fernita Darwis, Bu Nita Yudi (Anita Prihapsari), Mas Arwani Thomafi, Pak Tamam Achda, Pak Mansur Kardi.

Secara keseluruhan terdapat 48 Pengurus Harian DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP April 2016, yang sebelumnya merupakan pengurus DPP kubu Djan Faridz.

Ratusan kader lainnya berislah dengan bergabung dalam kepengurusan tingkat propinsi ((DPW) dan tingkat Kabupaten / Kota (DPC).

Semoga seluruh jajaran kader PPP dan masyarakat pada umumnya menjadi lebih paham duduk persoalan di Partai Persatuan Pembangunan.

Facebook Comments Box