Jelang Lebaran, DPR Terus Kawal Produk Halal yang Beredar di Masyarakat

 Jelang Lebaran, DPR Terus Kawal Produk Halal yang Beredar di Masyarakat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Noor Achmad (dpr.go.id)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad berharap agar proses pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bisa berjalan sesuai keinginan DPR dan Pemerintah. Khususnya, menjelang lebaran disinyalir banyak produk yang tidak halal beredar di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Noor yang mengaku usai memimpin rombongan Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI untuk meninjau kesiapan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Noor berharap, aturan tersebut bisa menjadi acuan bagi  masyarakat Indonesia terkait beredarnya produk baik di dalam dan diluar negeri khususnya menjelang masuknya lebaran 2017 ini.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia berpenduduk Islam yang harus diberi jaminan kehalalan dari produk yang beredar di tengah masyarakat.

“Kita ingin masyarakat merayakan idul fitri dengan produk halal. Karena itu, dari undang-undang ini kita ingin agar kepastian hukum dari jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam di Indonesia. Di mana sistem jaminan produk halal ini sebagai jaminan ketersediaan produk halal,” kata Noor pada wartawan, Selasa (13/6/2017).

Selain itu, terang Noor yang saat ini jadi Sekretaris Umum Dewan Pertimbangan MUI, bahwa dalam undang-undang itu bisa menumbuhkan kesadaran mengenai kepentingan jaminan produk halal bagi masyarakat Islam Indonesia. Apalagi saat ini kebutuhan produk halal tak hanya dikonsumsi oleh beragama Islam tapi agama lain pula.

Sebagai informasi, dalam undang-undang itu mengatur sejumlah hal seperti menjamin kehalalan produk barang dan jasa seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat.

“Sertifikat halal itu dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) sesuai fatwa halal MUI. Sehingga BJPH bertanggung jawab kepada Kementerian Agama dalam merumuskan kebijakan jaminan produk halal yang bekerjasama dengan lembaga terkait seperti LPH dan MUI,” jelas Noor. (HMS)

Berita Terkait