Kasus Kematian Siyono, PB HMI : Perlu Segera Lahirkan UU Anti Penyiksaan
Jakarta, LintasParlemen.com— Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO angkat bicara terkait kasus tewasnya Siyono dalam penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Polri.
Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI, Andi Tantowi mengungkapkan, hak untuk hidup merupakan hak setiap warga negara yang diakui dalam UUD 1945 dan tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Sebagai amanat reformasi, negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap warga negara. Namun, negara seakan lalai membiarkan pelanggaran hak hidup, seperti tewasnya aktivis Munir, kasus Cebongan, Salim Kancil dan terakhir tewasnya Siyono yang masih menjadi misteri.
Kasus tewasnya Siyono dalam penangkapan Densus 88 Antiteror Polri merupakan “tamparan” bagi penegakan HAM.
“Tindakan Densus 88 Antiteror atas tewasnya Siyono merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Penentangan Penyiksaan,” paparnya dalam keterangannya, Jumat (1/4/2016).
Menurutnya, oknum Densus 88 Antiteror patut diduga telah bertindak tidak sesuai prosedur mengabaikanPeraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Polri.
“Sebagai komitmen penegakan HAM, negara harus hadir mengungkap kasus kematian Siyono secara terang benderangdan melindungi keluarga korban. Tidak ada pengecualian bagi pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Siyono,” jelasnya.
Ia menilai, dalam kasus ini, Pemerintah harus mengaudit dan mengevaluasi kinerja Densus 88 Antiteror, demi pemberantasan terorisme yang lebih baik. Pemerintah juga harus segera mengundangkan UU Anti Penyiksaan untuk mencegah penyiksaan yang berpotensi dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Pemerintah juga harus segera membentuk dan mengundangkan UU Anti Penyiksaan,” tegasnya