Pemeriksaaan ‘Bos’ Sedayu Group Ditunda Pekan Depan
Jakarta, LintasParlemen.com–Direktur Utama PT Agung Sedayu Group (PT ASG) Richard Halim Kusuma batal diperiksa penyidik KPK. Richard rencananya diperiksa pada pekan depan.
“Penyidik memutuskan untuk membatalkan pemeriksaan Richard pada hari ini dan menundanya pekan depan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).
Penundaan itu lantaran penyidik KPK ingin berfokus pada detail usulan raperda dari Pemprov DKI. “Untuk hari ini ingin fokus dulu untuk mendalami detail usulan raperda dari pemprov dan landasan-landasan hukum serta kebijakan terkait zonasi dan tata ruang,” kata Priharsa.
Hari ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi yaitu Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Heru Budi Hartono, Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Subandono Diposaptono, karyawan PT Agung Podomoro Land Berlian Kurniawati, Direktur Keuangan PT Agung Podomoro Land Cesar M Dela Cruz serta Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang.
Richard telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 April 2016. Dia masuk daftar cegah bersamaan dengan Sunny Tanuwidjaja yang telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 13 April 2016.
Ketika usai menjalani pemeriksaan, Sunny mengungkap bahwa beberapa kali dia menjadi penghubung antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan sejumlah perusahaan pengembang dalam pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Hari ketika Sunny diperiksa, penyidik KPK juga memeriksa Sugiyanto Kusuma alias Aguan yang disebut sebagai bos PT Agung Sedayu Group.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.
[detik]