Kelurahan Tak Tahu Aturan, Sosialisasi E-KTP Dinilai Belum Maksimal

 Kelurahan Tak Tahu Aturan, Sosialisasi E-KTP Dinilai Belum Maksimal

ilustrasi

JAKARTA, Lintasparlemen.com–Terkait dengan pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 28/3/2016, dimana pihaknya saat ini tengah gencar menyosialisasikan rekam cetak atau pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di luar domisili per 1 April 2016 kemarin. Namun kenyataannya masih banyak pihak kelurahan dan kecamatan di Jakarta yang tidak mengetahui hal tersebut.

Indra Abdilla Arief, warga  Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan mengaku kecewa dengan pernyataan Ditjen Dukcapil yang dinilainya belum maksimal.

“Sangat sulit buat e-KTP apalagi bukan warga Jakarta. Padahal seminggu yang lalu Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengatakan per 1 April 2016 buat warga yang diluar Jakarta yang kehilangan e-KTP sudah bisa cetak di kantor kelurahan terdekat namun kenyataannya dilapangan belum dapat dilakukan,” ujar Indra warga asal Sumatera ini kepada Lintasparlemen.com, Senin (4/4/2016)

Ia mengakui dirinya ditolak pegawai di Kelurahan tersebut  dengan alasan pihaknya belum mengetahui ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

“Tadi saya mau ngurus e-KTP di Kantor Kelurahan Tanjung Barat karena e-KTP saya yang lama hilang di Jakarta dan pegawai dikantor kelurahan tersebut mengatakan belum bisa e-KTP diluar Jakarta yang hilang di cetak disini.” keluh Indra.

Indra yang juga mantan Koordinator Wilayah I Badko HMI Sumatera Raya ini yang saat ini beraktivitas di Jakarta menegaskan, perlunya koordinasi dan sosaialisasi yang maksimal dari Ditjen Dukcapil atas ketentuan adanya perubahan-perubahan aturan tentang pelayanan pembuatan e-KTP.

“kartu tanda pengenal sangatlah penting. Mestinya Ditjen Dukcapil dan pihak yang berwenang berkordinasi dengan bagus, sosialisasi inikan belum maksimal, masa pihak kelurahan tidak mengetahui kebijakan dari atasannya, kan lucu” tegasnya

Facebook Comments Box