Kemendikbudristek Diminta Serius Bahas Anggaran Bersama DPR

 Kemendikbudristek Diminta Serius Bahas Anggaran Bersama DPR

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim untuk lebih serius dalam membahas anggaran Bersama DPR. Pasalnya, Nadiem belum membuat rincian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) saat rapat kerja bersama Komisi X DPR untuk membahas RKA-K/L & RKP TA 2024.

“Menteri belum membuat rincian RKP-nya, Hanya copy paste dari Kemenkeu yang masih global,” cetus dia di Jakarta, Selasa (7/6/2023).

Fikri menilai hal itu sebagai ketidakseriusan Kemendikbudristek RI dalam pembahasan anggaran negara (APBN) Bersama DPR. “Ini ngga bener, bagaimana mengelola sektor Pendidikan yang punya bagian anggaran 20 persen APBN, tapi tidak ada RKP-nya,” protes politisi PKS ini.

Dia juga mempertanyakan bagaimana sistem kerja di eselon 1 hingga jajaran paling bawahnya, bila tidak punya rencana kerja yang jelas.

Selain itu, FIkri mengritik keras soal banyaknya pejabat utama di Kemendikbudristek yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt). “Padahal pejabat Plt dilarang membuat keputusan strategis,” tegasnya.

Ia mencatat setidaknya ada 15 orang pejabat yang masih menyandang plt di lingkungan Kemenristekdikti RI. Mereka terdiri dari 1 pejabat direktur jenderal (dirjen), 2 pejabat sekertaris dirjen, 7 pejabat direktur, 3 pejabat kepala pusat, dan 2 orang pejabat kepala biro.

FIkri mengutip UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi “Berdasarkan perundangan, plt merupakan pengganti pejabat definitif yang berhalangan tetap dalam rangka melaksanakan tugas rutin sesuai kewenangannya.”

Dalam pasal 14 ayat (7) UU tersebut, pejabat plt dikatakan “Tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”

Penjelasan pasal 14 ayat (7) juga secara terang menyebut “Yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.”
Lantas Fikri mempertanyakan aspek legal RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang sudah maupun sedang disusun dan kemudian dibahas Bersama Komisi X DPR RI. “Ini percuma kita bahas kalau tidak legal apapun hasilnya nanti,” ucapnya.
Selain itu, masa bakti seorang pejabat plt juga dibatasi maksimal 6 bulan. “PNS yang ditunjuk bertugas selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya,” ujar Fikri mengutip Surat Edaran Kepala BKN RI Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Karenanya, Dia mendesak kepada Mendikbudristek RI dan jajarannya agar segera menyelesaikan masalah RKP dan legalitas plt di institusinya tersebut. “Masalah ini jangan sampai menghambat proses kerja pemerintah yang bisa berdampak luas pada publik,” tandasnya.

Berita Terkait