Kilang Mini, Solusi untuk Membangun Ketahanan Energi Nasional

 Kilang Mini, Solusi untuk Membangun Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, LintasParlemen.com– Polemik tentang Ketahanan Energi Nasional di Indonesia masih menjadi sorotan, khususnya Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di sela-sela acara diskusi di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (7/3/2016) mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan Menteri (Permen) terkait hal ini.

“Dalam Permen tersebut juga akan diatur mengenai pembangunan kilang mini di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan roadmap , Indonesia akan membangun beberapa kilang baru untuk meningkatkan ketahanan energi dalam 10 tahun ke depan. Selain membangun kilang baru berkapasitas 300 ribu barel per hari, pemerintah juga berencana membangun kilang mini.

” Kilang mini akan dibangun di beberapa titik yang lokasinya dekat dengan sumber minyak dan jauh dari lokasi kilang besar,” ucapnya.

Untuk tahap awal, proyek pembangunan kilang mini akan ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina (Persero).

“Jika Pertamina menolak, pemerintah akan menawarkannya kepada pihak swasta melalui sistem lelang,” tuturnya.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 8 ayat 2 tentang Minyak dan Gas Bumi dijelaskan, bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi juga dijelaskan untuk kegiatan usaha hilir melalui badan usaha yang memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Beberapa kebijakan dan strategi pembangunan kilang minyak bumi berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah diatas dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, dalam hal ini Pemerintah dapat memberikan insentif investasi bagi pembangunan kilang minyak.

“Karena secara ekonomi, kilang minyak sudah layak untuk dibangun. Atau bisa saja kegiatan usaha hilir ini dilaksanakan oleh pihak BUMN, dalam hal ini PT Pertamina,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Dito Ganinduto anggota Komisi VII DPR RI, Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga saat ini masih menjadi andalan utama pemenuhan kebutuhan energi di Indonseia.

“Oleh sebab itu perlu kiranya kilang mini dibangun. Berdasarkan data BP Statistical Review, Indonesia mengkonsumsi BBM sebesar 1.565 ribu bph dengan kapasitas kilang 1.142 ribu bph serta cadangan milik PT. Pertamina hanya untuk 22 hari,” tambahnya.

Oleh karena itu, pertama kilang mini bisa menjadi alternatif atas kendala masalah biaya, sebab pembangunan kilang konvesional yang berukuran besar butuh biaya yang sangat mahal. Kedua, menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek, sebab pembangunan kilang konvensional yang berukuran besar butuh waktu yang relatif lama.

“Dan faktor terakhir, sebagai antisipasi defisit BBM untuk jangka waktu yang akan datang,” tuturnya.

Selain beberapa faktor diatas, Ia juga mengatakan bahwa kilang minyak memiliki beberapa keuntungan. Pertama, dapat memangkas biaya transportasi, baik transportasi dari lokasi sumur minyak maupun transportasi distribusi ke masyarakat (konsumen). Keuntungan yang kedua sebagai solusi untuk mengatasi pencurian minyak dan kebocoran disepanjang pipa. Ketiga, operasional kilang minyak lebih efisien dibandingkan kilang konvensional. Dampak keuntungan yang keempat untuk penciptaan lapangan kerja.

“Kelima, menggerakkan pertumbuhan ekonomi disekitar kilang mini, dan lebih ramah lingkungan karena limbah lebih minim,” pungkasnya.

Rencana pembangunan kilang mini ini tentunya didukung dengan payung hukum yang kuat oleh DPR RI dalam bentuk undang-undang dan mendorong pemerintah untuk memberikan dasar hukum yang cukup dalam bentuk PP, PERPRES, dan Permen.

(Indra)

Facebook Comments Box