Komisi II DPR Bahas RUU Sumsel Sekaligus Perubahan Dasar Hukum 20 Provinsi di Indonesia

PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengaku pihaknya di Komisi II DPR RI tak hanya sedang membahas RUU Sumatera Selatan, Komisi II juga melakukan perubahan dasar hukum pada 20 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal itu terungkap saat Syamsurizal memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (16/3/2023). Syamsurizal menyampaikan, pihaknya ingin menjaring masukan terkait dengan penyusunan revisi Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Sumatera Selatan.
Syamsurizal menjelaskan, perubahan ini dilakukan karena provinsi-provinsi tersebut masih ada yang menggunakan norma lama yang didasarkan undang-undang pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Ini hanya perubahan pembentukan dasar hukum karena dua puluh provinsi itu dasar hukumnya sudah lama sekali. Kita ambil contoh pembentukan Provinsi Sumatera Selatan ini dibentuk dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 1959. Kalau (UU) 1959 itu sudah lebih dari 60 tahun. Dia itu berdasarkan atas dasar pembentukan (atau) mekar dari Provinsi Sumatera Bagian Selatan. Jadi, dari Lampung, Sumatera Selatan sendiri dan ada Bangka Belitung ini contohnya,” jelas Syamsurizal seperti dikutip situs DPR RI, Sabtu (18/3/2023).
Pada kunjungan itu, Komisi II DPR RI mendapatkan masukan terkait hari lahir Provinsi Sumatera Selatan. Pada rancangan revisi undang-undang yang disusun, tertera pada pasal 2 bahwa tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi. Sedangkan jika merujuk pada Perda Sumsel No. 5 Tahun 2007 pasal 2 disebutkan bahwa Hari Jadi Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan tanggal 15 Mei 1946.
“Tadi yang masukan yang mereka berikan adalah soal tanggal lahir provinsi. Jadi ada beberapa versi, apakah akan dipakai berdasarkan Perda mereka atau dasar pembentukan undang-undang lama. Misalnya tadi ada yang menyebutkan 15 April dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 atau kita pakai yang tanggal baru?” terangnya.
Lebih lanjut, politisi PPP asal Dapil Riua I ini mengulas, ada masukan terkait karakteristik daerah yang terdapat pada pasal 5. Terdapat masukan untuk memunculkan potensi sumber daya air mengingat besarnya potensi tersebut di wilayah Sumatera Selatan. Adapula saran mengenai penjelasan ciri geografis kawasan dataran rendah yang terdiri dari macam-macam rawa.
Syamsurizal mengapresiasi masukan-masukan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yang hadir pada kesempatan tersebut. Karena adanya keterbatasan waktu pertemuan, ia pun meminta masukan secara tertulis yang nantinya akan dijadikan bahan pembahasan pada rapat kerja Komisi II.
“Kita terima dulu masukkan (yang disampaikan) tapi yang paling bagus itu kita menerima masukan itu tertulis seperti yang disarankan oleh Pak Wagub (Sumsel) tadi dan itu yang kita pakai yang kita bawa dalam rapat kita saat membahas itu (RUU Sumatera Selatan),” tutupnya.
