Komisi III DPR Serius Tangani Laporan Warga soal Mafia Tanah dengan PT Sentul City
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir serius tangani laporan dari masyarakat Bojong Koneng, Sentul, Jawa Barat. Untuk itu, Adies mendesak Polri segera memberantas mafia tanah yang terlibat di Sentul tersebut.
Selain dari laporan warga di Sentul, Adies mengaku juga kerap mendapatkan persoalan sama saat melakukan kunjungan ke provinsi. Dan Komisi III DPR RI rutin mendapatkan laporan dari masyarakat soal maraknya mafia tanah di Indonesia. Karena itu,
Menurut Adies, perlu penanganan khusus terkait menyelesaikan persoalan mafia tanah di Indonesia. Ia mendorong Polri melakukan terobosan dalam menangani mafia mafia tanah di Indonesia.
“Kemarin, ada surat (yang masuk) dilaporkan ke Komisi III soal mafia tanah, hampir semua provinsi yang kami datangi, itu penanganannya banyak yang menyoroti kinerja dalam menangani mafia tanah ini. Kita melihatnya, perlu ketegasan (Kapolri Listyo) lagi soal mafia tanah ini, di daerah Bojongkoneng, Sentul, ada satu pengembang yang sudah seperti negara dalam negara, sangat berkuasa di sana sehingga warga merasa tertindas terkait soal tanah di Bojong Kondeng. Tolong ditangani ini,” ungkap Adies Kadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2022) kemarin.
Sebagai informasi terkait laporan warga Bojongkoneng ke Komisi III DPR RI diterima langsung oleh Adies Kadir. Seusai surat yang disusun oleh Tim Hukum Warga Bojong Koneng, ada empat nama warga setempat yang menjadi pemohon; Abdul Hakim, Ong Tatiana, Six Trinawati Sri Suryani Saloh, dan Asthilia Ayuningtyas.
Berikut alur permasalahan hukum yang terjadi Antara masyarakat penggarap dengan PT Sentul City Tbk. yang dikutip Lintas Parlemen seperti dikutip dalam makalah yang tulis terkait masalah masyarakat penggarap vs PT Sentul City yang disusun oleh Law Firm Hendarsah Marantoko and Partners:
1. PT Sentul City diduga telah melakukan penggusuran tanah milik masyarakat penggarap di Desa Bojong Koneng menggunakan alat berat dan didampingi oknum preman dengan klaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan tanpa mengirimkan pemberitahuan dan melakukan perundingan dengan RT/RW, Kepala Desa/Lurah dan masyarakat setempat terlebih dahulu.;
2. Bahwa mengingat sejarah kepemilikan tanah milik 6 (enam) orang masyarakat penggarap tersebut selalu dikuasai sejak tahun 1942 oleh masyarakat sampai dengan terjadinya penggusuran yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City Tbk., maka ada dugaan Sertifikat Hak Guna Bangunan klalim PT Sentul City tersebut catat hukum karena tidak memenuhi syarat perpanjnangan Sertifkat Hak Guna Bangunan yang diatur dalam Pasal 120 Permen ATR/BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Permen ATR/BPN No16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Pemen ATR/BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu penguasaan fisik tanah dan bukti pembayaran pajak guna kepentingan perpanjangan SHGB;
2. Bahwa di lain sisi mengingat SHGB milik PT Sentul City berasal dari bekas SHGU PT Perkebunan XI yang notabone bukan merupakan bagian dari tanah garapan milik 6 (enam) orang masyarakat penggarap tersebut, mengapa pada kenyataannya tanah milik 6 (enam) tersebut diakui milik PT Sentul City dan dilakukan penggusuran secara sepihak? Sehingga patut diduga adanya catatan hukum dalam proses penerbitan/perpanjangan SHGB Sentul City tersebut yang merugikan para masyarakat penggarap.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City pada masyarakat Penggarap di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat:
1. Bahwa PT Sentul City diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin akibat dari tindakan penggusuran secara sepihak atas tanah garapan milik 6 (enam orang masyarakat penggarap di Desa Bojong Koneng tersebut.
2. Bahwa PT Sentul City diduga telah melakukan tindakan pencurian atas tanaman dan barang-barang yang berada di atas tanah garapan milik 6 (enam) orang masyarakat penggarap di desa Bojong Koneng tersebut.
3. Bahwa PT Sentul City diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan tata ruang atas tindakan penggusuran secara sepihak atas tanah garapan milik 6 (enam) orang masyarakat penggarap di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.