Komisi VI DPR RI Minta Pertamina Segera Selesaikan Kawasan Penyangga di Depo Plumpang

 Komisi VI DPR RI Minta Pertamina Segera Selesaikan Kawasan Penyangga di Depo Plumpang

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji mendorong Pertamina untuk segera menyelesaikan persoalan kawasan penyangga (buffer zone), khususnya di Depo Plumpang, Jakarta Utara. Kawasan penyangga tersebut untuk mencegah terjadinya kebakaran seperti beberapa waktu lalu.

Karena itu, Sarmuji menekankan pentingnya koordinasi Pertamina dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan di depo yang sudah berdiri sejak 1974 tersebut. Sehingga, dapat memitigasi risiko sesuai standar keselamatan, kesehatan dan lingkungan (Health, Safety, dan Environment / HSE) yang berlaku.

“Kita dorong pada pihak Pertamina secepatnya membangun buffer zone (kawasan penyangga). Sebab, buffer zone itu bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan,” kata Sarmuji kepada Lintas Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Senada dengan Sarmuji, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan permasalahan buffer zone tersebut harus diselesaikan dengan cepat agar tidak terulang kembali. Proses penyelesaiannnya, tak boleh ditunda-tunda.

“Kita tahu, tidak mungkin diselesaikan oleh Pertamina sendiri, ini harus koordinasi Pertamina, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan juga Pemerintah Pusat,” usul Andre.

Lebih lanjut, Andre menekankan relokasi masyarakat di sekitar buffer zone harus dilakukan dengan win-win solution.

“Masyarakat juga harus diuntungkan, tidak boleh masyarakat dirugikan, maksudnya diuntungkan itu apa? selain mereka mendapatkan relokasi, di luar itu tentu harus ada kompensasi kepada masyarakat,” kata Andre.

Kompensasi tersebut, menurut Andre, adalah dengan menggunakan taksiran nilai properti atau appraisal dan melibatkan profesional.

“Jadi, bukan hanya direlokasi begitu saja, tapi harus pemerintah dan Pertamina memikirkan kelangsungan nasib mereka. Jangan sampai mereka habis-habisan uang membangun rumah, itu rumahnya tidak dihitung (kerugiannya),” tegasnya.

Dalam proses relokasi tersebut, Andre mengusulkan agar Pertamina meminta legal opinion dari kejaksaan dan pendampingan dari aparat penegak hukum. Sehingga, tidak akan menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari.

“Mintalah pendampingan atau legal opinion dulu dari Jamdatun lalu minta pendampingan dengan aparat penegak hukum, Kepolisian dan KPK. Karena jangan sampai ada double pencatatan,” imbuhnya.

Digiqole ad

Berita Terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.