Konflik Internal KNPI ‘Menyeret’ Ketua DPR, Apa yang sedang Terjadi?

 Konflik Internal KNPI ‘Menyeret’ Ketua DPR, Apa yang sedang Terjadi?

JAKARTA, LintasParlemen.com – Polemik terus berlangsung bahkan direspon secara berlebihan oleh Pimpinan Pusat (PP) AMPG atas kehadiran Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam Dialog Youth Speak “Tax Amnesty; Untuk Siapa?” dan Buka Bersama yang diadakan DPP KNPI di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta, Rabu, (22/06/2016) lalu.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP KNPI 2015-2018 Sirajuddin Abdul Wahab, sikap Ketua Umum PP AMPG Fadh Arafiq, yang menyampaikan tuntutan dari PP AMPG kepada DPP Partai Golkar agar Ade Komarudin alias Akom dicopot dari posisi Ketua DPR RI dinilai terkesan kenak-kanakan.

Siraj mengatakan, kehadiran Akom dalam acara tersebut sangat tepat karena selain sebagai Wakil Rakyat, Akom merupakan alumni KNPI juga.

”Bang Akom itu Ketua DPR RI, tidak ada larangan apapun bagi beliau untuk menghadiri undangan siapa saja. Apalagi yang mengundang DPP KNPI yang sah dari hasil Kongres Papua, dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, tertanggal 02 Juni 2015, dengan NOMOR: AHU-0001403.AH.01.07.TAHUN 2015, Tentang Pengesahan Badan Hukum; Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI, Ketua Umum Muhammad Rifai Darus, Sekretaris Jenderal Sirajuddin Abdul Wahab, apalagi Bang Akom yang merupakan alumni dan mantan wakil Sekjend DPP KNPI,” ujar Siraj seperti rilis disampaikan pada wartawan.

Ketua DPR Ade Komarudin dengan Ketum DPP KNPI Muhammad Rifai Darus dan Sekjen Sirajuddin Abdul Wahab
Ketua DPR Ade Komarudin dengan Ketum DPP KNPI Muhammad Rifai Darus dan Sekjen Sirajuddin Abdul Wahab

Ia menambahkan, kehadiran Ketua DPR RI dalam acara itu merupakan suatu kebanggaan bagi para pemuda Indonesia. Bahkan, desakan PP AMPG kepada Kepengurusan DPP Partai Golkar merupakan hal yang kurang relevan.

”Wajar dong bagi beliau untuk hadir, itu menunjukan bahwa beliau memiliki tanggung jawab moral dalam mendorong dan mendukung pembangunan dunia kepemudaan di Indonesia. Jadi saya anggap desakan dari PP AMPG itu tidak memiliki korelasi sedikitpun terhadap Partai Golkar, apalagi KNPI tidak sedikitpun hubungan organisatorisnya dengan Partai Golkar, jadi pelanggaran apa yang Ketua DPR RI lakukan? Saya ini mantan Ketua PP AMPG, Wakil Sekjend DPP Partai Golkar, dan juga Ketua Umum DPP Barisan Muda KOSGORO 1957 (BMK’57),” papar Siraj yang dikenal kritis ini.

Lebih lanjut, ia mencurigai kepengurusan AMPG saat ini tidak tahu menahu soal tugas dan kedudukan organisasi yang ditempati berkiprah.

Ade Komarudin saat isi pidato di acara KNPIAlasan itu, dia menyarankan pada adik-adiknya di PP AMPG untuk belajar lagi. Apalagi, menurutnya banyak anak muda yang baru ber-Golkar jangan-jangan jalan ke kantor Golkar Slipi saja baru tahu.

”Jadi banyak belajar dululah, jangan bikin malu Partai Golkar, cukuplah konflik yang pernah mendera Partai Golkar selama 1,5 tahun menghancurkan citra Golkar, apalagi menyurati DPP Partai Golkar agar Bang Akom dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPR RI, malah tindakan itu jadi bahan olokan orang luar, ini anak muda Golkar tau aturan ga sih, kok kualitasnya seperti itu,” tegas Siraj.

Sementara itu, terkait adanya klaim atas nama DPP KNPI tandingan hasil KLB Jakarta, bagi Siraj tidak perlu direspon serius, sebab KLB yang dilakukan ‘kubu KLB’ adalah cacat prosedural dan melanggar AD/ART KNPI.

Siraj menyebutkan bahwa satu dunia Indonesia tahu, KNPI yang sah adalah hasil Kongres Pemuda/Pemuda XIV di Jayapura-Papua Pada Februari 2015 lalu, bukan yang lain.

”Jadi tidak usah jualan pengesahan Menkumham segala, nanti diketawain sama anak TK, karena sampai hari ini SK Menkumham atas Pengesahan Hasil Kongres Pemuda/KNPI Jayapura-Papua, tidak pernah dicabut atau digugat oleh siapapun, dan pembatalan SK Menkumham itu bukan dicabut begitu saja oleh Menkumham seperti membalikan telapak tangan, harus melalui keputusan Pengadilan PTUN. Sama halnya dengan konflik Partai Golkar, SK Menkumham Hasil Munas Ancol yang diterbitkan oleh Menkumham dicabut dan dibatalkan melalui Pengadilan PTUN dan Menkumham atas perintah pengadilan mengesahkan hasil Munas Bali, sampai terlaksananya Munaslub Partai Golkar 2016 dengan tata cara dan prosedural yang baik dan benar,” jelasnya.

Sebaliknya, lanjut Siraj, justru yang mengatasnamakan DPP KNPI hasil KLB itu yang lucu, SK Menkumham mereka pertama kali itu adalah KNPI Pemuda Indonesia, yang tidak memiliki kepanjangan dan singkatan, karena dijadikan bahan ledekan. Akhirnya mereka daftarkan lagi secara online di situs/website Menkumham dengan nama baru.

”Selanjutnya, Badan Hukum Pendirian Organisasi Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia atau disingkat DPP KNPI. Sedangkan dalam AD/ART KNPI, BAB I Ayat 1, berbunyi; Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI, jadi nama pengesahan Badan Hukum DPP KNPI, dengan bunyi pasal tentang nama Organisasi KNPI dalam AD/ART menunjukan adanya perbedaan, karena kata Dewan Pengurus Pusat atau DPP itu bukan nama organisasi, tapi nomenklatur struktur KNPI dari tingkat Pusat sampai Pengurus ditingkat Kecamatan. Berdasarkan AD/ART KNPI dan UU No. 40 Tahun 2013, Tentang Organisasi Kemasyaratan, bahwa DPP KNPI Hasil Kongres Pemuda/KNPI Jayapura Papua 2015, merupakan keberlangsungan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI, yang didirikan pada 23 Juli 1973, oleh kelompok cipayung,” ungkapnya memaparkan. (Adi)

Berita Terkait