Konsolidasi Nasional, PKS Sepakat Perjuangkan Hak Rakyat dengan Berkolaborasi

 Konsolidasi Nasional, PKS Sepakat Perjuangkan Hak Rakyat dengan Berkolaborasi

JAKARTA  — Fraksi PKS telah selesai melaksanakan acara Konsolidasi Nasional Pimpinan Fraksi Seluruh Indonesia pada hari sabtu (26/3) dan menghasilkan sejumlah keputusan penting dan strategis.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan konsolidasi nasional Fraksi PKS merekomendasikan  lima point yang menjadi fokus perhatian Fraksi PKS dalam membingkai seluruh kerja anggota legislatif dari pusat hingga daerah.

“Ada lima kesepakatan dan rekomendasi yang kami sampaikan kepada publik. Pertama, Fraksi PKS harus menjadi yang terdepan dalam meperjuangkan kepentingan rakyat dan selalu hadir dalam setiap permasalahan yang menyangkut hajat hidup rakyat. Karena itu dalam kesempatan ini, Fraksi PKS DPR RI mengajukan hak Angket atas kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng,” ujar Jazuli.

Kedua, anggota legislatif PKS baik di Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota harus menjadi lokomotif kemenangan PKS di Pemilu 2024 di daerah pemilihan masing-masing. Karena itu semua anggota legislatif baik dari tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota harus mampu bersinergi, bergerak bersama-sama memenangkan partai.

Ketiga, seluruh anggota legislatif berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa dan negara. Dengan ini Anggota legislatif PKS di berbagai tingkatan harus membangun komunikasi seluas-luasnya dengan publik dan tokoh serta berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa dan negara untuk mewujudkan sila ketiga Pancasila; Persatuan Indonesia.

Keempat, Fraksi PKS harus terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memajukan budaya bangsa sebagai sarana untuk mengokohkan persatuan, menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kebaikan yang universal.

“Kelima, Fraksi PKS akan bekerja keras menjaga demokrasi dan memastikan bahwa agenda demokrasi berjalan dalam koridor konstitusi UUD Negara RI tahun 1945. Karena itu Fraksi PKS dengan tegas menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden, karena mengkhianati konstitusi dan agenda reformasi serta merampas hak-hak rakyat,” pungkas Jazuli. (MM)

Berita Terkait