Kotak Kosong Menang, Zulfikar Arse Sadikin: Kita Bersepakat Pemilihan Ulang Pilkada 2024 Digelar Agustus 2025
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan pihaknya di Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat menetapkan pelaksanaan pilihan ulang Pilkada 2024 digelar Agustus 2025.
“Penyelenggaraan pemilihan ulang untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Zulfikar saat membacakan butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dalam rapat tersebut, KPU sempat mengusulkan dua opsi jadwal pemilihan ulang Pilkada 2024 itu digelar 24 September 2025 dan 27 Agustus 2025. Setelah diskusi, akhirnya disepakati bahwa pemilihan ulang Pilkada itu akhirnya digelar di bulan Agustus 2025.
Zulfikar menyatakan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Pemilihan ulang Pilkada ini dilakukan sebagai dampak dari kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024. Dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024 adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai konsekuensinya, kedua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah definitif terpilih dilantik.
Presidium MN KAHMI itu berharap Kementerian Dalam Negeri dapat menunjuk penjabat kepala daerah yang kompeten untuk menjalankan tugas pemerintahan selama hampir satu tahun ke depan.
“Kita minta pemerintah menunjuk Plt kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan,” pinta Zulfikar.