La Tinro La Tunrung Dorong Perbankan Mudahkan Pembiayaan Perumahan untuk Rakyat Penghasilan Rendah

 La Tinro La Tunrung Dorong Perbankan Mudahkan Pembiayaan Perumahan untuk Rakyat Penghasilan Rendah

ENREKANG – Anggota Komisi VI DPR RI Ir. Haji La Tinro La Tunrung mendorong perbankan lebih mempermudah pembiayaan perumahan bagi masyarakat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

La Tinro La Tunrung menyampaikan hal itu saat menggelar kegiatan Sosialisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerjasama dengan Bank BTN Ambon “Peluang dan Tantangan Pembiayaan Perumahan” di gedung HALAL CENTRE, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (28/4/2023).

Pada kesempatan itu, La Tinro menegaskan bahwa pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 menekankan pada setiap warga begara berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Selain itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal yang layak di lingkungan sehat dan aman/

“Itu artinya, dalam UUD 1945 setiap warga negara oleh negara wajib menjamin perumahan untuk warga di Indonesia,” kata La Tinro.

Untuk itu, politisi asal Dapil Sulsel II ini menyayangkan karena kenyataannya hingga saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rumah. Tak hanya itu, lanjutnya, kondisi perumahan yang ada tidak layak huni meski pemerintah telah menyediakan berbagai macam kebijakan agar warga memiliki tempat tinggal layak huni.

“Negara wajib untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat dan sesungguhnya negara melalui pemerintah telah melakukan itu, negara tidak tidur makanya ada begitu banyak kebijakan yang ditempuh,” terang  La Tinro.

Lebih lanjut, La Tinro menilai masih banyak kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapatkan rumah. Alasan itu, dirinya menggelar sosialisasi pada masyarakat Enrekang soal aspek pembiayaan agar memperoleh perumahan.

Guna proses pembiayaan perumahan La Tinro menyampaikan, pemerintah menyediakan dua alternatif. Pertama pembiayaan formal, di mana pembiayaannya melalui perbankan serta perusahaan pembiayaan. Kedua, dengan pembiayaan informasi. Di mana cara ini melalui koperasi swadaya sendiri.

“Soal pembiayaan formal di sektor perbankan, BTN adalah bank yang khusus sebagai pelaksana perumahan rakyat. Sehingga ada program perbankan seperti BPR atau BPR bersubsidi dan saya berharap bank dapat memberikan akses yang lebih mudah terutama kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujarnya.

“Backlog perumahan yang saat ini mencapai 12,7 juta unit, bukan tugas dari Bank BTN semata untuk bisa mengurangi angka yang sangat tinggi tersebut. DPR akan mendukung dengan menerbitkan berbagai regulasi agar sektor pembiayaan perumahan bisa tumbuh,” urainya. (Wawan)

 

Berita Terkait