Larangan Ekspor Konsentrat, Sudirman Said : Kita akan Revisi UU Minerba
Jakarta, Aktual.com— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 4 tahun 2009 yang memuat larangan ekspor konsentrat dan kewajiban pembangunan smelter bagi perusahaan tambang di Indonesia.
Sudirman Said mengungkapkan, salah satu poin yang akan direvisi dalam UU Minerba tersebut adalah terkait dengan poin kewajiban pembangunan smelter dan larangan ekspor mineral mentah keluar.
“Pelonggaran atas larangan ekspor mineral mentah perlu dilakukan untuk saat ini. Lantaran, melihat komoditas produksi tambang yang kian menurun mengakibatkan terhambatnya ivestasi untuk pembangunan fasilitas smelter,” kata Sudirman Said di kantor Ditjen Kelistrikan, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/2) kemarin.
Sudirman mengungkapkan, pelonggaran ekspor tersebut dimungkinkan apabila di UU Minerba yang barunya membolehkan. Sudirman mengakui, pembahasan tersebut memang didorong secara serisu karena menjadi hal yang realistis.
“Saya kira memang realistis kita revisi UU Minerba tersebut. Pelonggaran ini juga diperlukan agar kegiatan pertambangan di dalam negeri tidak terganggu,” ujarnya.
Justru, Sudirman Said menilai, banyaknya perusahaan tambang yang tidak menyelesaikan pembangunan smelternya saat ini karena kebijakan pemerintah sebelumnya (SBY red.) tidak tepat.
“Karena terlambat untuk mendorong perusahaan tambang membangun smelter, yang seharusnya direlaisasikan pada tahun 2012 saat komoditas masih naik. Namun, Pembangunan smelter baru dipaksakan di 2014 ketika harga komoditas tambang sudah jatuh,” nilainya.
Begitu PP dikeluarkan, lanjut Sudirman harga komoditas sudah ambruk.
“Waktunya sudah terlambat. Jadi kalau ini tidak direvisi ini akan melanggar by design. Oleh karena itu harus direvisi. Apabila UU Minerba memungkinkan maka akan bisa saja ada relaksasi. Tergantung dari revisi UU Minerba,”lanjutnya.