Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Didik Mukrianto: Hukum Tak Boleh Berjarak dengan Rasa Keadilan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai hukum yang ada di Indonesia harus pro pada rakyat khususnya tak mendapatkan keadilan. Bagi Didik, hukum itu tak bisa berjarak dengan rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Didik untuk menyoroti Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
“Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik. Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terkait dengan penetapan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW,” kata Didik seperti keterangan tertulisnya diterima wartawan, Rabu (31/1/2023).
Didik mengaku bisa paham mengapa masyarakat resah dengan penetapan tersangka kepada mahasiswa UI tersebut. Dia mengatakan Hasya merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.
“Saya bisa memahami kerisauan masyarakat tersebut, mengingat Almarhum adalah sebagai korban dan sekaligus ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam logika dan common sense publik penetapan tersangka oleh penyidik tersebut bisa dianggap tidak adil dan tidak wajar jika tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dan keputusannya,” ucapnya.
“Jangan sampai ada anggapan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut terkesan subyektif, kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban,” lanjut dia.
Didik pun berharap agar penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya memberi ruang kepada pengacara dan keluarga korban untuk memberikan bukti dan fakta lainnya terkait insiden itu. Hal tersebut, lanjut dia, untuk menghindari tudingan negatif terhadap Polri.
“Penegakan hukum memang harus dipastikan governance dan akuntabilitasnya agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap orang yang tidak salah, dan sebaliknya membebaskan pelaku yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, hari Kamis ini (2/2/2023) Polda Metro Jaya rencananya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang malah ditetapkan sebagai tersangka. Rekonstruksi ulang dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio BW.
Rekonstruksi ulang dilaksanakan di lokasi kejadian, Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pagi ini. Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak dari internal Polda Metro Jaya, maupun eksternal, dan para saksi, serta keluarga Alm M Hasya.
Kegiatan rekonstruksi ulang ini diharapkan memberikan suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Reka ulang menjadi bagian pengusutan tim pencari fakta (TPF) atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
