Mahfud Md Sebut Jika Indonesia Mau Masuk Anggota FATF RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan jika Indonesia ingin masuk sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) maka segera sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini Indonesia telah mengajukan diri menjadi anggota FATF.
Mahfud mengungkapkan, jika RUU Perampasan aset itu sebagai salah satu kunci agar Indonesia menjadi anggota FATF. Ia menyebut Bulan Juni Indonesia menjadi anggota FATF.
“Insyaallah bulan Juni, tidak mundur lagi, kita sudah masuk (FATF), TPPU secara internasional,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).
Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset salah satu kunci agar Indonesia dapat menjadi anggota penuh FATF. Indonesia adalah satu-satunya anggota G20 yang tidak menjadi anggota FATF.
“Kita adalah satu-satunya negara dari G20 yang belum ke (FATF). Ya insyaallah nanti bulan Juni sudah bisa masuk, dan ini salah satu kuncinya adalah UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Saat ini RUU Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga. Namun RUU Perampasan Aset masih memiliki catatan-catatan yang perlu diperbaiki. Segera setelah selesai diperbaiki, RUU Perampasan Aset akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap Indonesia segera menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). FATF adalah organisasi internasional untuk memerangi pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Sri Mulyani mengatakan, dengan menjadi anggota penuh, Indonesia bisa lebih berkontribusi. Apalagi beberapa prioritas strategis FATF sejalan dengan prioritas Indonesia
“Dengan menjadi anggota penuh (FATF) maka Indonesia bisa berkontribusi lebih besar bagi FATF dan dunia,” katanya dalam konferensi virtual Fostering Agility to Combat Money Laundering and Economic Crime secara virtual, Rabu (28/9).
Namun menurut Sri Mulyani, indonesia dinilai cukup kompatibel dan memenuhi standar internasional untuk Anti-Money Laundering (AML) dan Counter Terrorism Financing (CTF).