Mardani Ali Sera Wacana Hapus Jabatan Gubernur Perlu Dikaji

 Mardani Ali Sera Wacana Hapus Jabatan Gubernur Perlu Dikaji

JAKARTA –  Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut usulan penghapusan jabatan gubernur di tiap provinsi perlu dikaji. Bagi Mardani, isu yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP PKB perlu didiskusikan dan harus dikaji secara paripurna.

Mardani berpendapat, fokus dari usulan tersebut bagaimana caranya agar otonomi daerah dapat berjalan dengan efektif agar kesenjangan tak makin melebar.

“Idenya saya sebut mengejutkan tetapi menarik untuk didiskusikan. Karena fokusnya kalau buat saya gimana cara agar otonomi daerah ini bisa betul-betul efektif. Karena sekarang ini antara pusat, provinsi, kabupaten, kota ada ketidaklarasan,” kata Mardani seperti keterangan tertulis pada Lintas Parlemen, Jumat (03/02/23).

Sebelumnya ketika melakukan kunjungan ke Sabang, Mardani menemui ada pembangunan pelabuhan oleh Pemerintah Pusat yang tidak didukung oleh pembangunan jalan menuju pelabuhan oleh Pemerintah Provinisi yang menyebabkan pelabuhan menjadi terbengkalai. Tentu ini menjadi sangat disayangkan, karena uang-uang negara menjadi terbuang akibat ketidaklarasan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Mardani juga memberikan pendapatnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Ia menyampaikan bahwa apabila jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan itu bisa dipilih sebanyak 3 periode, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pemerintahan yang korup.

“Kami berpendapat yang sekarang masih cukup akomodatif 6 tahun bisa dipilih 3 periode. Karena kalau 9 tahun ada istilah Power Tend to Corrupt kasihan teman-teman kepala desa. Kita, tuh, bukan ingin membangun kepala desa, kita ingin membangun desa atau desa yang membangun, sehingga sirkulasi kepemimpinan wajib ada dan berikan hak kepada warga desa,” tutur legislator Dapil DKI Jakarta I ini.

Mardani memiliki pemikiran bahwa desa jangan dijadikan basis politis tetapi menjadi basis teknokratis, dimana tidak ada kepala desa tetapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut. Tentu ASN yang ditunjuk merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa.

Digiqole ad

Berita Terkait